Environment

Penerapan ESG Berisiko Hanya Sebagai Pemanis, Tanpa BUMN Menerapkan Secara Mandiri

Kepentingan komersial menjaga keberlanjutan korporasi, sedangkan PSO menjamin perlindungan masyarakat.

Bandung, isafetymagazine.com – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghadapi tuntutan global terhadap praktik bisnis berkelanjutan di samping menyeimbangkan profitabilitas dengan tanggung jawab sosial.

Kondisi ini tidak hanya diatasi dengan penambahan regulasi, tapi penguatan aspek kemandirian sebagai fondasi utama Good Corporate Governance (GCG).

“Saat ini isu Environmental, Social, and Governance (ESG) bukan sekadar tren melainkan standar etika bisnis masa depan,” kata Doktor Ilmu Hukum, Anisha Desiliana Resti.

Pernyataan ini disampaikannya dalam sidang promosinya sebagai doktor bertajuk ‘Pembaruan Tata Kelola Kemandirian pada Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Mewujudkan Negara Kesejahteraan’ di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung pada Senin (12/1/2026)

Penerapan ESG di BUMN berisiko hanya menjadi formalitas administratif atau ‘pemanis’ laporan kepatuhan, tanpa kemandirian yang nyata.

Kemandirian memastikan ESG menjadi substansial.

“Dari sisi Environmental, keputusan korporasi tidak lagi didikte oleh kepentingan jangka pendek, sehingga perlindungan lingkungan menjadi strategi jangka panjang yang kokoh,” ujarnya.

Anisha Desiliana Resti mengemukakan kemandirian strategis membuat BUMN untuk tetap lincah menghadapi volatilitas ekonomi global.

“BUMN yang mandiri tidak akan bergantung berlebihan pada APBN, sehingga memiliki fleksibilitas dalam pendanaan dan strategi usaha yang tetap selaras dengan kepentingan nasional,” ujarnya.

Masalah utama BUMN tidak hanya kekosongan regulasi, tapi distorsi akibat intervensi nonkorporatif, politik dan birokratis.

Intervensi ini sering kali merusak prinsip profesionalisme.

“Tanpa kemandirian, transparansi hanya menjadi formalitas dan akuntabilitas kehilangan subjek pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Dengan begitu reformasi tata kelola harus menempatkan negara sebagai regulator yang kuat, tapi proporsional, dan menegaskan BUMN sebagai separate legal entity yang memiliki otonomi manajerial penuh.

Salah satu perdebatan klasik adalah bagaimana BUMN bisa tetap untung sambil menjalankan kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO).

Kedua fungsi ini tidak boleh saling mengorbankan.

Solusinya terletak pada pemisahan fungsi yang transparan yakni PSO tidak boleh dibebankan secara implisit ke dalam biaya korporasi.

Negara wajib hadir melalui skema kompensasi atau subsidi yang terukur.

Dengan begitu, kepentingan komersial menjaga keberlanjutan korporasi, sedangkan PSO menjamin perlindungan masyarakat.

Untuk mendorong keberlanjutan, BUMN membutuhkan inovasi, tapi ketakutan akan kriminalisasi kebijakan sering kali menjadi penghambat.

Jadi, peran Business Judgment Rule (BJR) menjadi krusial sebagai instrumen perlindungan hukum bagi direksi.

“Selama keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, dan tanpa benturan kepentingan, maka inovasi untuk kepentingan publik tidak boleh ‘dibunuh’ oleh ketakutan hukum,” ujarnya.

“Model kemandirian BUMN dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang. metode yuridis normatif.”

Sidang yang dipimpin Profesor Isis Ikhwansyah selaku promotor ini memberikan apresiasi tinggi atas kontribusi ilmiah tersebut.

Karena, kemandirian BUMN adalah alat untuk mencapai mandat Pasal 33 UUD 1945.

Dengan tata kelola mandiri, profesional, dan berorientasi pada ESG, BUMN akan bertransformasi menjadi instrumen negara yang sehat dalam mewujudkan negara kesejahteraan yang berkeadilan dan berkelanjutan. (adm)

Sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button