Jakarta, isafetymagazine.com – Komisi Fatwa dan Urusan Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar sidang fatwa tentang kehalalan CoronaVac (Vaksin Covid-19) pada Jumat (8/1/2021).
Sidang ini akan diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI.
“Besok rapat pleno komisi fatwa untuk pembahasan vaksin Sinovac,” kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh di Jakarta pada Kamis (7/1/2021).
Keputusan fatwa kehalalan vaksin CoronaVac dari MUI sebagai landasan syariah kehalalan Vaksin Covid-19.
Untuk keamanan dan khasiat CoronaVac dapat diketahui dari pemberian Emergency Using Authorization/EUA (ijin penggunaan Vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (ant/adm)