Keselamatan

Angka Kecelakaan Kerja Terus Naik di Jateng dan DIY, Wagub Taj Yasin Maimoen Minta Penguatan Budaya K3

K3 tidak hanya kewajiban teknis perusahaan, tapi hak asasi pekerja, dan fondasi utama produktivitas kerja. Perusahaan-perusahaan di Jateng telah menerapkan standar K3 secara baik.

Semarang, isafetymagazine.com – Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (BPJS Naker Jateng dan DIY) menyebutkan sebanyak 32.870 kasus kecelakaan kerja terjadi di dua provinsi tersebut pada 2025.

Angka ini naik dibandingkan 2024 dari 21.828 kasus kecelakaan kerja, jumlah itu juga meningkat ketimbang 2023 dari 18.225 kasus kecelakaan kerja. Peningkatan juga terjadi dibandingkan 2022 dari 15.408 kasus kecelakaan kerja.

Dengan begitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng meminta kalangan perusahaan untuk meningkatkan pembudayaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kepada dunia usaha, akademisi, dan pekerja, jadikanlah pembudayaan K3 melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan pembangunan ekosistem K3 yang modern serta adaptif,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Jateng, Taj Yasin Maimoen.

Pernyataan ini disampaikan saat kegiatan ‘Peringatan Bulan K3 Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah’ di Semarang, Jateng pada Senin (12/1/2026).

Pembudayaan K3 berarti menjadikan keselamatan sebagai nilai dan perilaku, bukan hanya kepatuhan terhadap aturan.

Hal itu tercermin dari kesadaran pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) dan keberanian pimpinan menghentikan pekerjaan yang berbahaya. Selain itu mendorong tumbuh tanggung jawab bersama atas keselamatan di tempat kerja.

Budaya K3 hanya dapat terwujud melalui kepemimpinan yang kuat, sistem yang konsisten, pendidikan dan pembinaan yang berkelanjutan, dan terintegrasi dengan sistem perusahaan.

“Sebab, setelah kita telusuri, ternyata kecelakaan itu banyak terjadi di luar tempat bekerja. Artinya, dalam proses perjalanan, termasuk faktor kesehatan yang menimbulkan kematian. Ini yang saat ini masih menjadi concern kita bersama,” ucapnya.

Apalagi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan K3, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang bermartabat.

Taj Yasin Maimoen mengutarakan K3 tidak hanya kewajiban teknis perusahaan, tapi hak asasi pekerja, dan fondasi utama produktivitas kerja. Perusahaan-perusahaan di Jateng telah menerapkan standar K3 secara baik.

Bahkan, sejumlah industri telah menyediakan fasilitas transportasi bagi pekerja, tapi pengawasan terhadap moda transportasi tersebut masih perlu diperkuat, terutama karena banyak yang dikelola oleh pihak ketiga.

“Bekerja selamat itu bukan hanya di tempat kerja, tetapi juga saat menuju tempat kerja. Ini juga harus menjadi perhatian kita bersama,” tuturnya.

Pemprov Jateng berharap pembudayaan K3 dapat semakin diperluas yang tidak hanya di lingkungan kerja. Namun, ini juga mencakup keselamatan perjalanan dan pemanfaatan teknologi baru, demi meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan.

Sementara itu Taj Yasin Maimoen memberikan apresiasi kepada perusahaan di Jateng yang telah membudayakan K3. Langkah ini dilakukan bagi 83 perusahaan penerima Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil Tahun 2025.

Kemudian, 40 perusahaan penerima Penghargaan P2-HIV AIDS di Tempat Kerja Tahun 2025, serta PT Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Industri dengan Penerapan NORMA100 Terbaik Tahun 2025.

Sumber: Antara News Jateng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button