Pekanbaru, isafetymagazine.com – Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Riau sekaligus Praktisi Keselamtan dan Kesehatan Kerja (K3), Ir. Ulul Azmi, ST., CST., IPM., ASEAN Eng menyampaikan pandangannya terkait hubungan erat antara penguatan sumber daya manusia (SDM), peran keinsinyuran, dan penerapan K3 sesuai Undang-Undang (UU) Keinsinyuran Nomor 11 Tahun 2014.
“UU ini menegaskan bahwa setiap insinyur memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan bahwa proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pekerjaan teknik mengedepankan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat,” katanya di Pekanbaru, Riau pada Sabtu (11/1/2025).
Pernyataan ini terkait peringatan 55 tahun Bulan K3 Nasional 2025 dengan tema ‘Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen.
“UU Keinsinyuran mengamanatkan seorang insinyur bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya, termasuk memastikan bahwa penerapan sistem manajemen K3 berjalan dengan baik. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi pekerja dan masyarakat luas,” ujarnya.
Ulul Azmi menjelaskan tiga poin penting dari UU Keinsinyuran yang berkaitan langsung dengan penerapan K3 yakni
1.Pasal 1: Tujuan Profesional Praktik Keinsinyuran
UU Keinsinyuran tidak hanya berfokus pada pencapaian teknis dan produktivitas, tetapi juga menempatkan K3 sebagai aspek inti dalam setiap aktivitasnya. Jadi, insinyur memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan setiap proses yang dirancang, diterapkan, dan dievaluasi sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan keselamatan.
2.Pasal 25: Kewajiban Insinyur
Pasal ini menegaskan insinyur memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pekerjaan teknik yang dirancang dan dilaksanakan tidak hanya mencapai tujuan teknis tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan pekerja, dan perlindungan lingkungan.
3.Pasal 38: Tugas Persatuan Insinyur Indonesia
PII diharapkan terus berperan aktif dalam menciptakan insinyur yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memahami pentingnya keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
Melalui pelaksanaan tugas-tugas tersebut, PII dapat berkontribusi pada pencapaian visi zero accident dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Ulul Azmi mengakui selama 55 tahun Bulan K3 Nasional sudah banyak kemajuan yang dicapai, tetapi tantangan di lapangan masih besar. Dia menyoroti penguatan SDM harus dilakukan secara sinergis dengan penerapan prinsip-prinsip keinsinyuran.
“K3 adalah bagian tak terpisahkan dari profesi insinyur. Untuk itu, insinyur harus menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa tempat kerja tidak hanya produktif tetapi juga aman bagi semua pihak. Implementasi UU Keinsinyuran Nomor 11 Tahun 2014 harus terus diperkuat untuk mendukung hal ini,” ujarnya.
Beberapa strategi yang disodorkan Ulul Azmi untuk memperkuat penerapan K3 berbasis keinsinyuran:
1.Meningkatkan Kompetensi Insinyur di Bidang K3
Sertifikasi dan pelatihan K3 bagi insinyur harus menjadi prioritas agar mereka mampu memenuhi amanat UU Keinsinyuran dan kebutuhan industri.
2.Kolaborasi Multisektor
Pemerintah, perusahaan, organisasi profesi seperti PII, dan lembaga pendidikan harus bersinergi untuk memastikan bahwa penerapan K3 didukung oleh SDM yang kompeten dan sistem yang terintegrasi.
3.Integrasi Teknologi
Insinyur perlu memanfaatkan teknologi modern, seperti IoT dan AI, untuk memantau dan meningkatkan efektivitas sistem manajemen K3.
4.Meningkatkan Kepatuhan terhadap Regulasi:
Penerapan K3 harus mengacu pada regulasi yang ada, termasuk UU Keinsinyuran, untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja berjalan sesuai standar.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjadikan Bulan K3 Nasional 2025 sebagai momentum untuk memperkuat peran insinyur dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan berkelanjutan,” tuturnya.
“Implementasi K3 bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga cerminan profesionalisme dan etika keinsinyuran. Mari bersama-sama membangun budaya keselamatan kerja yang berlandaskan pada penguatan kapasitas SDM dan keinsinyuran, sebagaimana diamanatkan UU Keinsinyuran Nomor 11 Tahun 2014.”
Dengan semangat ini, Indonesia diharapkan dapat menjadi negara yang unggul dalam penerapan K3, sekaligus menunjukkan insinyur memiliki peran strategis dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. (adm)