Jakarta, isafetymagazine.com – Pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) kepala untuk melindungi kepala dari benturan, kejatuhan benda, paparan radiasi panas, dan percikan zat berbahaya.
Selain ini juga melindungi rambut dari mesin atau peralatan yang digunakan selama bekerja.
“Sobat Warunk3 bisa memanfaatkan helm pengaman, tudung kepala, pengaman rambut, atau lainnya sebagai pelindung kepala,” kata Warunk3 dalam situsnya pada Kamis (4/5/2023).
American National Standards Institutes (ANSI) dan Canadian Standards Association (CSA) membagi dua tipe safety helmet (helm pelindung) dan tiga kelas safety helmet pada 1997.
“Setiap jenis pelindung kepala memiliki karakter dan fungsi yang disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya.
ANSI Type I/CSA Type 1 hard hats melindungi terhadap benturan dan penetrasi secara vertical.
Untuk ANSI Type II/CSA Type 2 hard hats melindungi kepala dari benturan dan penetrasi secara vertical, lateral (dari samping), dan dilengkapi lapisan dalam dari busa EPS (expanded polystyrene).
Sementara itu tiga kelas safety helmet yakni Kelas C (conductive) tanpa perlindungan insulasi listrik. Kelas G (general) memiliki perlindungan insulasi listrik hingga 2.200 volt, dan Kelas E (electrical) memiliki perlindungan insulasi listrik hingga 20.000 volt.
Setiap safety helmet memiliki spesifikasi tipe dan kelas sesuai fungsinya.
Selain itu safety helmet memiliki tujuh jenis warna untuk menunjukkan jabatan pekerja yakni putih, biru, kuning, hijau, pink, orange, dan merah.
Warna putih digunakan oleh manajer, mandor, atau insinyur, warna biru digunakan oleh site supervisor atau pengawas sementara. Untuk warna kuning dipakai oleh sub kontraktor atau pekerja umum dan warna hijau digunakan oleh pengawas lingkungan.
Warna pink digunakan oleh pekerja baru atau magang, warna orange dipakai oleh tamu perusahaan, dan warna merah dikenakan oleh safety officer.
“Tipe dan kelas helm pelindung di atas adalah jenis hard hat yang biasanya terbuat dari HDPE (high-density polyethylene),” ujar warunk3.
Bum cap adalah sejenis pelindung kepala yang terbuat dari plastik yang hanya digunakan untuk melindungi kepala dari benturan benda yang menonjol.
“Helm jenis ini tidak mampu menggantikan peran hard hat kelas C, G maupun E,” ujarnya.
Helm pelindung juga dilengkapi aksesoris tambahan untuk meningkatkan perlindungan diri antara lain pelindung wajah, pelindung telinga, tali dagu (chin straps), dan bracket (untuk lampu, kamera, headset atau microphone).
“Helm pelindung harus sesuai dengan persyaratan ANSI Z89.1-2014 dengan mencantumkan beberapa informasi penting seperti nama pabrikan, tanggal produksi, kisaran ukuran kepala, dan penunjukan tipe serta kelas helm,” tutur warunk3.
Safety helmet juga terdiri dari tudung kepala (hood) yang menutup hampir seluruh bagian kepala terbuat dari bahan asbes, kulit, wool, atau katun yang dicampuri alumunium.
‘Hood menggunakan bahan yang sangat padat sehingga tidak ada celah yang bisa menembus ke kepala Sobat Warunk3,”
Pelindung kepala jenis ini dimanfaatkan untuk pekerja dengan resiko terpapar bahan kimia, api, panas, dan resiko radiasi tinggi lainnya.
Hal lainnya bagian dari safety helmet adalah hair cap (pelindung rambut) yang beberapa produk dan peralatan kerja sensitif terhadap kontaminasi benda asing.
Perusahaan farmasi atau perusahaan makanan sangat menjaga produk dari terkontaminasinya produk dari benda asing termasuk rambut.
Hair cap juga berfungsi sebagai pelindung rambut dari debu selama bekerja. Menggunakan hair cap juga mengurangi resiko terjeratnya rambut pada alat atau mesin.
Sobat Warunk3 perlu memperhatikan ukuran safety helmet yakni jika ini terlalu besar atau kecil akan mengurangi kenyamanan. Jadi ini berfungsi tidak maksimal ketika ukuran kurang pas, meskipun sudah memenuhi standar keselamatan alat pelindung diri.
“Pembersihan dan penyimpanan pelindung kepala juga perlu diperhatikan agar pelindung kepala dapat digunakan dalam waktu yang lebih lama,” ucap Warunk3. (adm)