Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengingatkan paparan kebisingan yang melebihi nilai ambang batas (NAB) bisa mengakibatkan berbagai risiko kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi pekerja.
Kebisingan di tempat kerja dapat menyebabkan gangguan kesehatan bila kebisingan melampaui 85 desibel selama 8 jam terus-menerus setiap hari. Gangguan pendengaran akibat bising yaitu ketulian bersifat sementara atau permanen.
“Jadi tidak langsung tuli tetapi bertahap, pelan-pelan pendengarannya menurun dan bisa pulih lagi. Namun jika tidak diatasi segera dapat mengakibatkan ketulian permanen,” kata Dokter Spesialis Okupansi dari Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (Perdoki), Handoyo dikutip dari Safety Sign pada Kamis (2/5/2024).
Risiko akibat terkena paparan kebisingan bisa diminimalkan dengan pengendalian bahaya, mencakup eliminasi, substitusi, rekayasa teknik dan pengendalian administratif.
Upaya pengendalian bahaya dapat dilakukan dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) pendengaran.
“Seringkali para pekerja bingung dalam memilih antara dua alat pelindung pendengaran yang umum digunakan earmuff dan earplug. Meskipun keduanya bertujuan sama yaitu melindungi pendengaran, namun keduanya memiliki perbedaan yang signifikan,” ujarnya.
Safety Sign mengemukakan earmuff adalah APD pendengaran yang menutupi seluruh telinga yang terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama, dengan bantalan empuk di bagian dalam untuk kenyamanan. Berikut beberapa keunggulan earmuff yakni perlindungan lebih baik, durabilitas, dan cocok untuk kondisi khusus.
Dari perlindungan lebih baik, maka earmuff cenderung memberikan perlindungan yang lebih baik karena menutupi seluruh telinga dan memblokir suara eksternal. Untuk durabilitas, sehingga earmuff lebih tahan lama dan mudah dirawat daripada earplug.
“Dari sisi perangkat cocok untuk kondisi khusus, maka earmuff cocok untuk lingkungan kerja yang berisik dan membutuhkan perlindungan tambahan dari suara yang keras,” ujarnya.
Sementara itu earplug adalah APD pendengaran, ucap Safety Sign, yang dimasukkan ke dalam lubang telinga terbuat dari bahan sesuai bentuk telinga seperti busa, silikon, atau karet. Berikut beberapa keunggulan earplug yakni portabilitas, kenyamanan, dan kompabilitas.
Dengan portabilitas, maka earplug cenderung lebih kecil dan ringan, sehingga mudah dibawa ke setiap tempat. Untuk kenyamanan, earplug yang dipilih dengan ukuran yang tepat dapat memberikan kenyamanan yang baik untuk pengguna.
“Dari kompabilitas, earplug cocok untuk lingkungan kerja di mana pemakaian helm atau kacamata pelindung mungkin diperlukan,” tuturnya.
Earmuff dan earplug memiliki kelebihan dan kelemahan, sehingga pemilihan yang tepat tergantung pada preferensi individu, lingkungan kerja, dan tingkat kebisingan.
Jadi, perlu untuk memahami perbedaan antara keduanya agar dapat memilih alat yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan. (adm)