APD Alat Pelindung Diri

Apa Wajib Penggunaan Safety Helmet Dilengkapi Chin Strap?

Pada regulasi CSA Z94.1 mewajibkan penggunaan chin strap bagi pekerja akibat banyak cedera pada sisi kepala.

Jakarta, isafetymagazine.com – Occupational Safety and Health Administration (OSHA) menyebutkan kecelakaan kerja berupa cedera kepala sering dialami pekerja konstruksi.

Pasalnya, dia terkena berbagai kecelakaan kerja seperti benturan keras, terkena jatuhan benda tajam, terkena benda kerja melayang, bahaya listrik, dan terjatuh.

“Rata-rata para pekerja mengalami perforasi tengkorak, fraktur tengkorak, gegar otak, perdarahan otak, masalah peredaran darah di otak, hingga kematian,” tulis proxsisgroup dalam laman resminya pada Selasa (23/5/2023).

Dengan begitu pekerja wajib mengenakan safety helmet dilengkapi akseroris seperti chin strap (tali helm yang dikenakan pekerja didagunya). Namun, ini mesti memenuhi standar di setiap negara seperti standar ANSI Z89.1-2014, CSA Z94.1, dan ISO 3873.

“Di Indonesia, peraturan mengenai pelindung kepala tercantum pada Permenakertrans nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD),” ujarnya.

Menurut Standar ANSI Z89.1-2014 bahwa chin strap dan nape strap harus terpasang erat dan pas di sekitar dagu yang terbuat dari material non iritasi dan elastis. Hal ini dilengkapi pengait dan gesper berbahan plastik, dan ukuran lebar minimal 0,5 inchi atau 1,27 cm.

“Chin strap wajib digunakan untuk pekerjaan dengan kondisi berangin, bekerja di ketinggian, atau pekerjaan yang mengharuskan pekerjanya membungkuk secara berulang-ulang atau mengharuskan pekerja melihat ke arah atas secara terus-menerus,” ujar proxysgroup.

Sementara itu CAN/CSA Z94.1 mengatur chin strap harus terpasang pada safety helmet saat bekerja di ketinggian tiga meter lebih, pekerjaan dengan kondisi berangin kencang, atau kondisi yang menyebabkan safety helmet bisa terlepas.

Pada regulasi CSA Z94.1 mewajibkan penggunaan chin strap bagi pekerja akibat banyak cedera pada sisi kepala akibat pekerja terpeleset, terjatuh, atau tersandung. Pasalnya, safety helmet terlepas atau tidak pada posisi yang benar.

“Oleh karena itulah, penggunaan chin strap di wajibkan agar safety helmet selalu terpasang dalam posisi benar dan erat di kepala dalam berbagai kondisi (baik kondisi berangin atau saat terjadi benturan/terjatuh) sehingga cedera pada sisi kepala dapat di minimalisasi,” tuturnya.

European Standard (EN 397) mensyaratkan safety helmet dilengkapi chin strap dengan lebar minimal 10 mm. Asesoris ini harus terpasang erat dan kencang di sekitar dagu ketika dikaitkan pada safety helmet.

Dengan begitu chin strap wajib digunakan pekerja dengan kondisi tertentu seperti angin kencang dan ketinggian. Kemudian, pekerjaan yang menuntut badan membungkuk secara berulang-ulang atau pekerja mesti melihat ke arah atas secara kontinyu.

Selain itu pekerjaan yang berisiko benturan, benda jatuh dari atas, risiko terjatuh, terpeleset, dan tersandung

“Di Indonesia, peraturan mengenai chin strap pada safety helmet memang belum dijelaskan secara khusus dan terperinci. Penggunaan chin strap juga biasanya disesuaikan dengan kebijakan dari masing-masing perusahaan,” ucap proxisgroup. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button