Safety Management

APJPMI Desak Pertamina Akui Terjadi Dugaan Kecelakaan Kerja

Jika kecelakaan kerja berakibat kematian kerja, maka keluarga berhak memperoleh santunan 48 kali lipat dari gaji yang diperoleh pekerja itu.

Jakarta, isafetymagazine.com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang Migas Indonesia (APJPMI) menanggapi dugaan kecelakaan kerja yang terjadi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bahwa setiap peristiwa apapun yang terjadi di lokasi tempat kerja mesti dinilai sebagai kecelakaan kerja.

Apalagi fatality itu harus dilakukan Root Case Analysis (RCA) High Level.

“Orang yang meninggal di tempat kerja tiba-tiba yang menjadi unsur kecelakaannya adalah artinya mempekerjakan orang-orang yang tidak sehat yang akan membahayakan dirinya itu namanya kecelakaan kerja,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN APJPMI Aris Aruna pada Minggu (27/11/2022).

Dari RCA High Level akan dilihat apakah perusahaan telah menyiapkan prosedur untuk menyeleksi pekerjanya.

“Kalau tidak ada berarti management failure (habis di level manajemen), dan kalau ada dan tidak di jalankan di lapangan berarti leader di lapangan yang di habisi karena fatality, maka kita di lapangan sebagai management untuk memastikan kita punya SOP (Standard Operating Prosedure) ini,” ujarnya.

Selain itu perlu dilakukan Running Activator Behavior and Consequence (ABC) Model. Dari RCA High Level dan Running ABC Model akan diperoleh corrective action dan recommendation.

“Solusinya RCA high level di situ semua kewajiban di bongkar habis. Untuk kategori high level (fatality) kita boleh mengikutsertakan pihak luar seperti Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) agar jangan asal berikan apresiasi. Masalah ini saya ikut training yang diadakan pihak asing tentang safety untuk kategori Management Failure,” tuturnya.

Sementara itu Aris Aruna meminta dugaan kecelakaan kerja berujung kematian pekerja diakui PHR.

“Saya sebagai praktisi migas, akui saja itu kecelakaan kerja sehingga santunan turun. Kasihan ada hak-hak anak yatim dan janda di dalamnya. Mau sampai dimana jabatan mau di pertahankan tapi ada yang teraniaya anak yatim dan janda di situ,” tuturnya.

Jika kecelakaan kerja berakibat kematian kerja, maka keluarga berhak memperoleh santunan 48 kali lipat dari gaji yang diperoleh pekerja itu.

“Kalau meninggal di tempat kerja maka keluarga dapat santunan 48 kali gaji dengan status fatality. Tapi ada yang tidak mau di sebut itu kasus fatality tapi dimintakan santunan 48 kali gajinya kepada BPJS Ketenagakerjaan ya sulit,” ujarnya.

Kalau PHR belum membayarkan BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan ini dinilai sudah tamat yang menzolimi pekerja.

“Mereka tidak akan pernah tambah kaya dengan kita selalu bayar tepat waktu dan kita juga tidak akan miskin karena membayar itu tepat waktu,” ujarnya.

DPN APJPMI telah menerima lima laporan dugaan kecelakaan kerja berlangsung di PHR sepanjang Juli 2022 sampai November 2022. Dari jumlah itu terbanyak berlangsung pada November lalu.

“Pada bulan November ini saja, tiga peristiwa terjadi dalam kurun waktu empat hari sejak tanggal 17-20 November 2022,” ucapnya.

Sebelumnya, PHR telah membantah kecelakaan kerja yang berakibat kematian dialami mitra kerjanya pada Kamis (17/11/2022) dan Minggu (20/11/2022).

Kematian ini dinilai akibat pekerja mengalami sakit.

“Mereka telah ditangani dengan segera oleh tenaga medis yang disediakan PHR yang telah terlatih baik untuk menangani kejadian terkait kesehatan di lokasi dan di fasilitas medis PHR,” ucap Vice President (VP) Corporate Affairs PT PHR, Rudi Ariffianto.

PHR telah memberikan perhatian serius untuk memastikan semua pekerja dan mitra kerja PHR fit sebelum mulai bekerja.

“Perlindungan terhadap seluruh pekerja, mitra kerja, dan masyarakat di mana PHR beroperasi merupakan nilai dan prioritas utama perusahaan,” ucapnya.

PHR juga menyampaikan duka cita yang sangat mendalam atas meninggalnya mitra kerja PHR pada Kamis (17/11/2022) dan Minggu (20/11/2022). (okl/adm)

Tampilkan Lebih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button