Safety Management

Begini Nasib Pekerja WFH Terdaftar Sebagai Peserta BP Jamsostek

Perlindungan kecelakaan kerja pernah diberikan BP Jamsostek kepada seorang direktur PT Datang DSSP Power Indonesia.

Jakarta, isafetymagazine.com – Badan Pengelola Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) mendukung kebijakan pemerintah tentang pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah ini dilakukan dengan memberikan perlindungan kecelakaan kerja bagi pekerja yang melakukan pekerjaannya dari rumah (work from home).

“Sejak pemerintah resmi mengumumkan status pandemi pada dua tahun lalu, BPJAMSOSTEK secara cepat merespon perubahan kondisi lingkungan dengan memperluas perlindungan yang kami berikan,” kata Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia di Jakarta belum lama ini.

Perlindungan kecelakaan kerja pernah diberikan BP Jamsostek kepada seorang direktur PT Datang DSSP Power Indonesia, yang meninggal dunia setelah sempat tak sadarkan diri ketika sedang menjalani rapat daring dari kediamannya yang bernama Chen Hong.

Dia merupakan peserta aktif BP Jamsostek yang masuk dalam kategori meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Jadi, ahli waris dari Chen Hong berhak atas manfaat yang terdiri dari santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Kemudian, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lump sum. Selain itu juga beasiswa yang diberikan bagi dua orang anak Chen Long maksimal sebesar Rp174 juta.

Ahli waris dari Chen Hong juga memperoleh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta tersebut. 

“Ini merupakan bukti hadirnya negara melalui BP Jamsostek, untuk melindungi seluruh pekerja dan keluarganya, termasuk para warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia,” ucapnya.

Dengan demikian, Roswita Nilakurnia meminta seluruh pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

Dengan demikian, dia terlidungi dari risiko saat menjalani pekerjaannya di Indonesia.

“Melalui kejadian ini tentunya kita dapat mengambil pelajaran bahwa risiko dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, oleh karena itu saya mengajak untuk memastikan diri kita terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BP Jamsostek,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto menambahkan berapapun besarnya jumlah santunan yang diberikannya tidak akan bisa pernah menggantikan atau mengembalikan jiwa yang hilang.

Namun, sedikitnya santunan ini dapat meringankan dan memberikan secercah harapan bagi ahli waris agar bisa tetap survive dalam memenuhi kebutuhan/kelangsungan hidup pada masa depan.

“Kami sangat mengapresiasi kepada pihak manajemen perusahaan yang telah mendaftarkan dan mengikutsertakan seluruh karyawannya ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya. (mid/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button