Pekanbaru, isafetymagazine.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau segera menerbitkan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP) investigasi kasus kecelakaan kerja di PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi (EFK).
Perusahaan ini merupakan rekanan dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang beroperasi di wilayah kerja Blok Rokan areal Minas.
Kecelakaan ini dialami empat pekerja yakni tiga pekerja EFK dan satu pekerja Berkat Karunia Phala (BKP) di areal Pit Optimazation Area Gethering Station 1 (GS1) Minas CAPS PHR, Kabupaten Siak pada Kamis (8/6/2022) sekitar pukul 14.30 WIB
“Pengawas ketenagakerjaan akan mengeluarkan Nota Hasil Pemeriksaan (paling cepat) minggu ini yang akan disampaikan kepada PT EFK dan PT PHR,” kata Kabid Pengawasan Disnakertrans Riau, Rival Lino pada Senin (17/7/2023).
NHP ini akan menitikberatkan terhadap pelaksanaan dan pengawasan K3.
“Apakah itu dari SOP (standar operating procedure)-nya. Kita perlu mengingatkan kepada PT EFK dan PHR sebagai perusahaan pada sektor Migas ini. Karena ini kejadian unik yang selama ini tidak pernah terjadi,” ucapnya.
Sebelumnya, Disnakertrans Riau memeriksa manajemen EFK, saksi-saksi, dan perwakilan PHR pada beberapa hari lalu terkait peristiwa kecelakaan kerja tersebut. Dari investigasi ini ditemukan unsur kegagalan teknis.
Dua dari empat pekerja yang mengalami kecipratan api sudah kembali beraktivitas pasca mereka menjalani perawatan di salah satu rumah sakit (RS) di Pekanbaru. Satu orang lainnya belum dapat dipantau lantaran dirujuk ke Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP) Jakarta.
“Kita perlu menanyakan kembali apakah korban ini sudah melakukan aktivitas pekerjaan atau masih dalam perawatan. Diduga ada hal yang serius yang harus dilakukan,” ujar Rival Lino.
Disnakertrans Riau telah menerima surat dari PHR terkait langkah-langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali pada beberapa hari lalu.
Kejadian itu menjadi evaluasi bagi seluruh kontraktor-kontraktor di PHR, sehingga ini menjadi pelajaran yang sangat baik supaya tidak terjadi kembali kecelakaan kerja.
PHR telah membuat Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) kepada seluruh kontraktornya dan melaksanakan pemeriksaan terkait lingkungan kerja.
“Lingkungan kerja ini perlu dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Pada kesempatan terpisah Communications and Community Relations PT EFK, Aswin Archy Saputra mengakui empat pekerja mengalami cidera akibat kecelakaan kerja, sehingga salah satu pekerja sempat dirujuk ke RSPP.
“Ada beberapa luka bakar di bagian tubuh memerlukan penanganan dan peralatan medis yang lebih mendukung di Jakarta. Beberapa minggu kemarin sudah pulang melanjutkan rawat jalan di Pekanbaru,” ujarnya.
Tiga dari empat korban yang mengalami luka bakar sudah kembali bekerja, sedangkan satu pekerja lainnya masih dalam kondisi pemulihan.
Kecelakaan kerja yang dialami empat pekerja itu bermula saat mereka sedang melakukan Comisioning Pump B GS 1 Minas.
Setelah 10 menit Running, satu orang pekerja EFK akan mematikan pompa, tetapi tiba-tiba keluar api dari Collecting Box yang berjarak sekitar 1,5 meter dari pompa.
Jadi, tiga orang pekerja EFK di dekat pompa terkena semprotan api yang keluar dari collecting box.
Ketiga korban dibawa ke klinik PHR Minas untuk mendapatkan pertolongan pertama dan dirujuk ke eumah sakit di Pekanbaru untuk penanganan medis dan perawatan lebih lanjut.
Tiga korban itu yakni WK (37) yang merupakan Supervisor dan PMCoW, KK (37) dan CDS (22) yang merupakan mekanik. (ria/adm)