Jakarta, isafetymagazine.com – Para pekerja mesti menggunakan alat pelindung diri (APD) guna menjaga keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sehingga potensi kecelakaan kerja dapat dikurangi selama belerja.
Pemakaian ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Pasal 9, 12, dan 14.
“Alat Pelindung Diri (APD) adalah seperangkat alat yang digunakan tenaga kerja untuk melindungi sebagian atau seluruh tubuhnya dari adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja,” kata Penulis Safety World, Kevin Chandra dalam laman resmi Safety World Indonesia pada Rabu (31/5/2023).
Walaupun demikian, fungsi APD diakui belum sempurna dalam melindungi tubuh para pekerja, tetapi alat ini hanya dapat mengurangi potensi resiko cedera.
Kevin Chandra merekomendasikan tujuh APD bagi pekerja pabrik makanan yakni chemical suit, masker, safety googles, kacamata spectacles, earmuff, sarung tangan, dan sepatu safety (keselamatan).
Chemical suit adalah pakaian kerja yang dipakai pekerja mulai ujung kepala sampai ujung kaki guna melindunginya dari paparan bahan kimia.
“Karena itu bahan dan ketebalan dari chemical suit ini perlu diperhatikan. Jangan sampai alat keselamatan kerja dan fungsinya seperti chemical suit tidak memenuhi standar baik ketebalannya hingga bahan pembuatnya,” ucap Kevin Chandra.
Chemical suit juga berfungsi sebagai proteksi makanan agar tidak terkontaminasi dari berbagai hal dari para pekerja pabrik.
APD lainnya adalah masker yang tidak cuma dipakai para tenaga kesehatan (nakes) untyk melindungi dari paparan udara kotor saja. Namun, ini menghindari asap beracun.
“Industri makanan adalah menjaga makanan terkontaminasi dari droplet cairan yang keluar dari hidung atau mulut,” ujarnya.
Kevin Chandra melanjutkan safety googles juga APD yang dipakai pekerja industri makanan untuk melindungi mata yang rentan terpapar oleh bahan-bahan kimia cair berbahaya.
Fungsi ini hampir mirip dengan kacamata spectacles yang melindungi mata dari bahaya benda yang berpotensi mencederai mata.
“Berbagai debu atau partikel benda di pabrik adalah benda asing yang mungkin melukai mata. Untuk itu setidaknya Anda perlu menggunakan spectacles,” ujarnya.
Selanjutnya, earmuff sebagai APD pekerja yang bisa meredam kebisingan yang ditimbulkan oleh bunyi mesin produksi. Pemakaian benda ini dapat diganti earplug dengan ukuran lebih kecil, tapi beresiko jatuh ke mesin produksi makanan.
“Oleh sebab itu, untuk pekerja pabrik makanan dianjurkan menggunakan earmuff sebagai alat peredam kebisingan,” ujarnya.
APD yang juga dipakai para pekerja industri makanana adalah sarung tangan guna melindungi tangan dan jari dari potensi bahaya tangan terjepit pada saat mengoperasikan mesin produksi.
Hal yang sama juga dilakukan bagi para pekerja dengan menakai sepatu safety saat dia bergerak yang berpotensi tersandung dan tertimpa benda-beda berat. (adm)