Event HSE

PPSDM Migas Kementerian ESDM Bicara Peran Pengawas Terkait Kecelakaan Kerja

Inspeksi gas untuk pekerjaan yang memasuki ruang terbatas dilakukan beberapa Standard Operating Procedure (SOP) seperti gas test berdurasi 30 menit sebelum pekerjaan berlangsung.

Jakarta, isafetymagazine.com – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan inspeksi mesti dilakukan industri migas secara berkala.

Langkah ini bisa dilakukan setiap satu bulan, tiga bulan, enam bulan, satu tahun atau lima tahun sekali.

“Yang perlu diingat juga bahwa inspeksi ini harus dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif yang dilakukan oleh tim serta bagian dari tanggung jawab manajemen,” kata Widyaiswara PPSDM Migas Kementerian ESDM, Sulistyono.

Pernyataan ini disampaikannya saat memberikan materi dalam pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk level pengawas di industri migas secara daring pada Senin (29/5/2023).

Namun, pengawas harus mampu memahami dan menerapkan semua aturan dan mampu memastikan bahwa setiap pekerjaan dilakukan sesuai prosedur guna menghindari terjadi kecelakaan kerja.

“Inspeksi khusus untuk mengidentifikasi dan mitigasi potensi bahaya terhadap objek-objek kerja tertentu (adanya mesin atau peralatan baru, pekerjaan baru yang beresiko di tempat kerja). Hasil dari investigasi tersebut akan digunakan sebagai dasar pencegahan dan pengendalian risiko di tempat kerja,” ucapnya.

Sulistyono meneruskan inspeksi gas untuk pekerjaan yang memasuki ruang terbatas dilakukan beberapa Standard Operating Procedure (SOP) seperti gas test berdurasi 30 menit sebelum pekerjaan berlangsung.

“Hal ini perlu dilakukannya gas test secara periodik setiap 30 menit, dan pengawas harus memastikan seluruh standar pekerjaan dilakukan dengan tepat,” tuturnya.

PPSDM Migas Kementerian ESDM menggelar pelatihan K3 selama tiga hari dengan materi yakni Inspeksi K3, Audit K3, dan Permit To Work (PTW).

Kemudian, Taktik dan Strategi Pemadam Kebakaran, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Penanggulangan Keadaan Darurat, Forcible Entry, dan Pelaporan Kecelakaan. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button