Jakarta, isafetymagazine.com – International Maritim Organization (IMO) mengatur standar keselamatan kerja bagi pekerja di laut supaya terhindar dari kecelakaan kerja berupa Safety of Life at Sea (SOLAS).
Organisasi ini merupakan bagian dari United Nations/UN (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
“Peraturan dan pedoman ini dikeluarkan harus diikuti oleh kapal dengan ukuran GT > 25 ton, namun untuk kapal ukuran < GT 25 ton bisa mengikuti aturan masing-masing negara,” kata Penulis Safety World, Kevin dalam situs resminya pada Senin (29/5/2023).
Semua peraturan dan pedoman yang dibuat hanya untuk kepentingan keselamatan pekerja. Pasalnya, pekerjaan di atas kapal tidak mudah, bahkan penuh dengan resiko.
“Untuk itu, menjaga keamanan dan keselamatan pekerja akan menjadi tanggung jawab semua pihak,” ujarnya.
Sejumlah peraturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di atas kapal sebagai berikut:
1, Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
2. Peraturan Menteri (Permen) nomor 4 tahun 1980 tentang persyaratan pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan
3. SOLAS tahun 1974 beserta amandemen-amandemennya mengenai persyaratan keselamatan
4. Standards of Training Certification and Watchkeeping (STCW) 1978 Amandemen 1995 tentang standar pelatihan bagi para pekerja
5. International Safety Management (ISM) Code tentang kode manajemen internasional untuk keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan
6. Occupational Health tahun 1950 tentang kesehatan kerja
7. International Code of Practice tentang prosedur/keselamatan kerja pada suatu peralatan, pengoperasian kapal
8. Peralatan K3 dan Alat Keselamatan
“SOLAS tidak hanya mengatur pedoman keselamatan, namun di dalamnya juga terdapat rekomendasi alat keselamatan kerja saat di atas kapal. Mulai dari peralatan K3 hingga sekoci termasuk di dalamnya,” ujarnya.
Sejumlah peralatan K3 yang dimaksud antara lain jaket pelampung, ban pelampung (lifebuoys), helm safety, baju pelindung, sarung tangan safety, dan sepatu safety. Kemudian, isyarat visual (pyrotechnis), sekoci penyelamat, rakit penolong, dan line throwing apparatus.
1.Jaket Pelampung
Jaket pelampung merupakan salah satu peralatan K3 yang wajib ada di kapal seperti safety vest yang berfungsi untuk membuat penumpang dapat mengapung saat berada di laut.
Dalam kondisi darurat, seperti saat kapal akan tenggelam, semua penumpang atau pekerja harus segera menggunakan jaket pelampung.
“Jaket ini harus berwarna oranye dan memiliki sticker reflective untuk meningkatkan visibilitas,” tutur Kevin.
2.Ban Pelampung (Lifebuoys)
Ban pelampung merupakan ban penyelamat yang dilengkapi dengan tali panjang yang akan dilemparkan ke laut saat ada pekerja atau penumpang yang berada dalam kondisi darurat. Ban ini juga harus berwarna oranye untuk meningkatkan visibilitas.
3, Helm Safety
Helm safety juga merupakan peralatan K3 yang wajib digunakan saat bekerja di atas kapal yang berfungsi melindungi pekerja dari kejatuhan benda dan cuaca ekstrim. Dengan menggunakan helm safety, keselamatan pekerja akan lebih terjamin.
4. Baju Pelindung
Baju pelindung menjadi alat pelindung diri K3 berupa baju wearpack bagi pekerja di atas kapal. Baju ini melindungi pekerja dari cairan berbahaya atau minyak saat bekerja.
5. Sarung Tangan Safety
Alat pelindung diri K3 ini digunakan pekerja agar terhindar dari luka sayatan atau tusukan.
6.Sepatu Safety
Alat pelindung diri ini dipakai pekerja berupa sepatu boot yang resistensi terhadap air.
7. Isyarat Visual (Pyrotechnics)
Isyarat visual adalah isyarat yang digunakan untuk memberi tanda kepada kapal penolong saat keadaan darurat. Isyarat ini bisa berupa smoke signal yang hanya efektif untuk di siang hari, karena tidak memancarkan cahaya.
8. Sekoci Penyelamat
Sekoci penyelamat adalah kapal evakuasi kecil yang dapat digunakan saat keadaan darurat berkapasitas kecil untuk beberapa orang dan terdapat perlengkapan keselamatan di dalamnya.
Sekoci ini harus ditempatkan di area yang mudah dijangkau sehingga dapat meluncur dengan cepat saat akan digunakan.
9. Rakit Penolong
Rakit penolong terdiri dari tiga tipe, rakit kaku, dan rakit tiup yang khusus tipe kedua dapat digunakan saat sekoci penyelamat tidak berhasil diturunkan dari kapal. Sekarang rakit penolong dirancang supaya penggunaan lebih mudah
“Rakit tersebut biasanya berbentuk kapsul yang dilengkapi dengan tali panjang. Cara penggunaannya adalah dengan menarik tali tersebut sesaat setelah kapsul di lempar ke laut, lalu rakit akan secara otomatis menggembung,” ucap Kevin.
10.Line Throwing Apparatus
Alat ini berfungsi sebagai penghubung antara rakit penolong atau sekoci dengan kapal penyelamat. Alat pelempar ini harus memiliki kemampuan melempar hingga 230 meter. (adm)