Jakarta, isafetymagazine.com – Pekerja yang berakfivitas sebagai teknisi listrik wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm safety. Langkah ini untuk mengurangi risiko kecelakaan dan cedera di tempat kerja saat memakai peralatan listrik.
“Helm safety yang Anda gunakan juga perlu memiliki kemampuan untuk mengurangi risiko bahaya listrik tegangan tinggi,” tulis Kurnia Safety Supplies (KSS) dalam laman resminya pada Rabu (14/6/2023).
Sejumlah kriteria yang mesti dipenuhi dalam memilih helm safety seperti material dan konstruksi, ukuran helm, sertifikasi dan standar keamanan.
Material dan konstruksi helm ini mesti terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama seperti Acrylonitrile Butadiene Styrene (ABS) dan polikarbonat.
“Helm yang dilengkapi dengan sistem suspensi internal dapat membantu mengurangi tekanan di kepala dan memberikan kenyamanan saat digunakan dalam waktu lama,” ujar KSS.
Untuk ukuran helm mesti sesuai ukuran kepala teknisi listrik lantaran helm yang terlalu besar atau terlalu kecil dapat menyebabkan kesulitan dalam mengatur keseimbangan dan pandangan.
Soal standar keselamatan helm sudah ditetapkan badan sertifikasi terkait seperti American National Standards Institute (ANSI) dan Occupational Safety and Health Administration (OSHA).
Sertifikasi ini menjamin helm telah diuji dan memenuhi persyaratan keselamatan yang ketat.
Beberapa badan sertifikasi dan standar helm safety yang diakui secara internasional adalah ANSI dan European Standard (EN).
ANSI adalah badan sertifikasi yang menetapkan standar keselamatan bagi peralatan dan perlengkapan kerja di Amerika Serikat (AS) seperti ANSI/ISEA Z89.1-2014.
Hal ini terdapat dua tipe helm pelindung, yaitu ANSI Type I/CSA Type 1 hard hats: helm pelindung yang mampu melindungi terhadap benturan dan penetrasi secara vertikal.
ANSI Type II/CSA Type 2 hard hats adalah helm yang mampu melindungi terhadap benturan dan penetrasi secara vertical, lateral (dari samping), dan memiliki lapisan dalam dari busa expanded polystyrene (EPS).
Standar helm safety yang berlaku di Eropa adalah EN 397.
Hal lainnya adalah helm safety bisa meredam energi benturan secara vertikal, ketahanan penetrasi terhadap benda runcing dan tajam, serta ketahanan terhadap api. Selain itu lampiran tali dagu; tali dagu akan terbuka pada minimum 150 N dan maksimum 250 N.
“Standar helm safety yang berlaku di Indonesia adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 3873:2012. Hal ini melindungi kepala dari benturan dan kejatuhan benda-benda dari atas,” tuturnya.
Salah satu syarat yang diperlukan helm safety untuk perlindungan terhadap listrik adalah helm ini kelas E. Helm safety kelas E dirancang mengurangi paparan konduktor tegangan tinggi, dan menawarkan perlindungan dielektrik hingga 20.000 volt (fase ke ground). (adm)