Safety Management

Berikut Penyebab Disnakertrans Banten Tak Kenakan Sanksi Bagi Semua Pelanggar K3

Semua perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3).

Serang, isafetymagazine.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengungkapkan sebanyak 2.149 kecelakaan kerja terjadi di provinsi tersebut pada 2023.

Kecelakaan itu terdiri dari kecelakaan ringan, sedang, dan berat.

“Dari 2.149 kasus itu, kita catat terdapat delapan kasus kecelakaan kerja fatal yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia,” kata Kepala Disnakertrans Septo Kalnadi pada Selasa (23/1/2024).

Bahkan, banyak perusahaan diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja pada tahun lalu.

Jadi, Disnakertrans Banten tidak bisa memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

“Kadang memang kalau tidak dilaporkan oleh media itu tidak akan dilaporkan dan ditutupi, apalagi kalau sampai tidak punya BPJS (Ketenagakerjaan),” ujarnya.

Septo Kalnadi meneruskan semua perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3).

Sistem itu perlu diterapkan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja.

“Jika terdapat perusahaan yang tidak mematuhi hal tersebut sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan atas kelalaian K3, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas,” tuturnya.

Tindak pidana ringan dikenakan hukuman tiga bulan penjara dan denda maksimal sebesar Rp500 juta.

“Selama 2023 belum ada sanksi tipiring, sebab prosesnya yang cukup rumit dengan melibatkan banyak pihak,” tuturnya.

“Kalau perusahaan yang kena sanksi tipiring belum ada, prosesnya rumit lah. Tapi kita terus lakukan pembinaan, kita sebarkan ke semua perusahaan.”

Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang berlangsung pada 12 Januari 2024 sampai 12 Februari 2024, ujar Septo Kalnadi, akan dijadikan momen untuk sosialisasi K3 kepada para perusahaan.

Langkah ini guna meningkatkan kesadaran dan penerapan K3 di berbagai sektor.

Disnakertrans Banten juga terus mengawasi penerapan K3 bagi setiap perusahaan.

“Kita secara rutin memeriksa alat-alat keselamatan kerja para pekerja itu per triwulan, kita ingin pastikan K3 betul-betul diterapkan sesuai dengan aturan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja,” tuturnya. (trb/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button