Raja Ampat, isafetymagazine – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, menyediakan bilik suara khusus untuk pemilih bersuhu tubuh tidak normal atau di atas 37 derajat Celcius.
Kabijakan ini sebagai upaya penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Raja Ampat, Muslim Saifuddin menyatakan KPU Pusat menginstruksikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada 9 Desember 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan membuat satu bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat Celcius di 205 TPS Kabupaten Raja Ampat.
βSetiap TPS juga telah disediakan fasilitas cuci tangan bagi masyarakat sebelum maupun setelah masuk ke bilik suara untuk menyalurkan hak pilihnya,β katanya.
KPU juga menyediakan sarung tangan plastik bagi pemilih yang datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya. Semua petugas TPS juga dilengkapi dengan masker dan sarung tangan.
Para pemilih telah diatur waktunya datang ke TPS untuk mencoblos guna menghindari kerumunan orang di TPS. Mereka diwajibkan menggunakan masker sebagai upaya pencegahan Covid-19. (ant/adm)