APD Alat Pelindung Diri

BSN Buka Suara Standarisasi Sepatu Keselamatan Bagi Industri

Factory Manager PT Alasmas Berkat Utama Usman Wang sebagai produsen sepatu pengaman sangat konsen akan kualitas produk sesuai SNI.

Jakarta, isafetymagazine.com – Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyatakan sejumlah persyaratan mesti dipenuhi safety shoes (sepatu keselamatan) sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Prinsipnya, persyaratan mutu tersebut dimaksudkan untuk melindungi pekerja, jadi tidak seperti sepatu biasa, sesuai dengan namanya sepatu pengaman, maka sepatu harus benar-benar melindungi kaki pekerja dari risiko bahaya kecelakaan kerja,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kerja Sama dan Layanan Informasi BSN Zul Amri di Jakarta pada Minggu (6/8/2023).

Salahsatu ketentuan yang harus dijalankan produsen sepatu adalah SNI 8877:2023 yakni persyaratan mutu meliputi syarat uji organoleptic.

Hal ini merupakan uji yang dilakukan untuk mengukur penerimaan indera manusia terhadap sepatu, design, uji sepatu pengaman secara keseluruhan yang meliputi bagian atas, lapis bagian samping, lapis bagian depan, lidah sepatu atau bagian di bawah tali sepatu, dan sol luar.

“Kekuatan sol sesuai SNI, harus kuat dan direkatkan sedemikian rupa sehingga sol tidak bisa dilepas atau rusak. Dari keseluruhan sepatu juga tidak boleh ada kebocoran udara, retakan, atau kerusakan fisik yang mempengaruhi unjuk kerja sepatu,” ujarnya.

Zul Amri meneruskan persyaratan mutu lainnya adalah sepatu harus lulus uji untuk ketahanan tarik, sobek, putus, dan juga pengaruh abrasi atau air yang menyebabkan sepatu rusak atau bagian dalam sepatu menjadi basah.

“Untuk itulah ketinggian minimum sepatu pengaman juga diatur dalam SNI ini,” tambahnya.

SNI mengatur persyaratan minimum yang harus dipenuhi untuk memproduksi sepatu pengaman dan SNI yang ditetapkan oleh BSN bersifat sukarela.

BSN menetapkan SNI 8877:2023 guna merevisi SNI 8877:2021 yang sebelumnya juga melakukan hal yang sama dari SNI 8877:2020 yang merupakan gabungan tiga SNI yaitu SNI 0111: 2017 sepatu pengaman dari kulit dengan sol karet cetak vulkanisasi.

Kemudian, SNI 7037:2017 sepatu pengaman dari kulit dengan sistem jahit dan SNI 7079: 2017 sepatu pengaman dengan sol polimer.

SNI Sepatu Pengaman diberlakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) didasari kepentingan jaminan kualitas produk yang dapat melindungi pekerja dari potensi terjadinya kecelakaan kerja.

Sementara itu Factory Manager PT Alasmas Berkat Utama Usman Wang sebagai produsen sepatu pengaman sangat konsen akan kualitas produk sesuai SNI.

“Bahkan kami juga sangat peduli terhadap produktifitas pekerja dengan terus berinovasi membuat sepatu pengaman yang aman dan nyaman,” ucapnya.

Usman Wang mengemukan sepatu pengaman yang dirancangnya menggunakan teknologi terbaru untuk memberikan perlindungan ekstra dan kenyamanan pada kaki saat bekerja di lingkungan atau situasi yang berisiko cedera.

Sepatu pengaman yang diproduksinya dapat dipakai bagi berbagai industri seperti konstruksi, manufaktur, pertambangan, dan ndustri kimia. (rdy/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button