Webinars

Budaya K3 Diyakini Terlaksana di Indonesia dengan Dialog Sosial

Dengan dialog sosial diharapkan semua pihak akan merasa memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan K3.

Jakarta, isafetymagazine.com – International Labour Organization (ILO) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong dialog sosial untuk menciptakan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang positif di Indonesia.

“Dialog sosial telah membangun rasa memiliki dan komitmen, membuka jalan menuju penguatan kerja sama untuk implementasi tindakan yang cepat dan efektif di setiap tingkat,” kata Direktur Regional ILO Asia-Pasifik Asada Miyakawa di Jakarta pada Kamis (28/4/2022).

Dialog sosial dilakukan antara pemerintah, organisasi pengusaha, dan organisasi pekerja untuk bisa melakukan peran penting merespons pandemi Covid-19.

Langkah ini juga guna mencapai kesepakatan terkait langkah-langkah praktis dan berkelanjutan untuk melindungi pekerja dari risiko kesehatan dan keselamatan.

Pada kesempatan yang sama Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengemukakan budaya dan sistem K3 yang baik perlu dihargai, diyakini, dan didukung seluruh elemen perusahaan.

Salah satu cara untuk membangun ini dilakukan dengan menciptakan partisipasi serta dialog sosial.

Dengan dialog sosial diharapkan semua pihak akan merasa memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan K3. Jadi, ini bisa menjadi budaya yang bisa dilaksanakan di tempat kerja secara berkelanjutan.

Saat ini Indonesia menghadapi bonus demografi, sehingga kaum muda menjadi pilar penting yang menjaga produktivitas.

“Data menunjukkan usia terbanyak yang mengalami kecelakaan kerja adalah kelompok usia muda 20-25 tahun. Ini memberikan sinyal bahwa usia muda berpotensi dan mungkin saya kurang mengetahui informasi mengenai K3. Diperlukan pendekatan dan sosialisasi K3 lebih intensif,” ujar Haiyani Rumondang.

Dengan demikian, semua pihak dmimta bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan K3, agar sistem manajemen K3 sebagai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 dapat dijalankan dan diterapkan secara efektif. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button