Jakarta, isafetymagazine.com – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengungkapkan kerentanan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) buruh perempuan di berbagai industri terutama manufaktur dan rumahan. Kondisi ini berakibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
βHasil pemantauan kami terhadap situasi buruh rumahan di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara pada tahun 2023 menunjukkan bahwa buruh rumahan sangat rentan terhadap kecelakaan kerja. Bahkan, terdapat kasus kematian akibat kecelakaan kerja yang disertai kesulitan dalam pemenuhan penanganan dan kompensasi,β kata Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani.
Pernyataan ini disampaikannya pada Peringatan Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sedunia 2025.
Buruh perempuan di pabrik tekstil mengalami risiko kesehatan jangka panjang seperti paparan bahan kimia berbahaya, debu tekstil, asbes dan getaran mesin. Kondisi ini bisa menyebabkan PAK seperti gangguan pernapasan, dermatitis, dan bahkan kanker.
Buruh perempuan di pabrik elektronik rentan terhadap paparan timbal dan bahan kimia beracun, sedangkan buruh perempuan di pabrik tekstil sering mengalami gangguan muskuloskeletal akibat posisi kerja yang tidak ergonomis.
Selain itu, paparan jangka panjang terhadap bahan beracun dan berbahaya dapat mempengaruhi kesehatan reproduksi, seperti peningkatan risiko keguguran atau kelainan pada janin.
βKasus-kasus ini tidak hanya mengekspos kerentanan buruh perempuan di lingkungan kerja, tetapi juga mengingatkan kita akan pentingnya regulasi yang melindungi hak-hak mereka. Buruh perempuan, baik di sektor formal maupun informal, sering kali menghadapi risiko ganda, mulai dari kurangnya perlindungan hukum hingga minimnya akses terhadap fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja,β ucap Tiasri Wiandani.
Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang bertujuan melindungi buruh perempuan yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Regulasi ini mengatur hak cuti haid, cuti hamil, dan perlindungan bagi buruh perempuan yang bekerja pada malam hari.
Aturan lainnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga menekankan perlindungan khusus bagi buruh Perempuan dinilai penting seperti penyediaan fasilitas kesehatan dan lingkungan kerja yang aman.
Momentum Hari Perempuan Internasional tahun ini menjadi pengingat bahwa perlindungan K3 bagi buruh perempuan harus menjadi prioritas. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan inklusif.
Sosialisasi tentang hak-hak buruh perempuan, peningkatan pengawasan terhadap implementasi regulasi, dan penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai adalah langkah-langkah konkret yang dapat diambil pihak terkait. (lio/adm)