Gangguan Kesehatan Pekerja Indonesia Meningkat
JAKARTA– Gangguan kesehatan yang dialami masyarakat Indonesia dari waktu ke waktu cenderung mengalami peningkatan yang signifikan. Penyakit stroke, misalnya, yang semula berada di peringkat empat pada 1990, sejak tahun 2010 hingga saat ini menjadi penyakit nomor satu yang banyak diderita masyarakat di Indonesia.
Lalu penyakit jantung, yang semula berada di peringkat ke-13, naik menjadi peringkat 5 di tahun 2010, dan peringkat 3 di tahun 2015. Situasi itu menjadi gambaran bahwa gangguan kesehatan di Indonesia yang tergolong berat seperti stroke dan jantung tadi, mengalami trend yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Otomatis, aneka gangguan kesehatan itu dialami juga oleh orang-orang perkantoran, karena dalam banyak aktivitasnya, orang perkantoran cenderung tidak banyak bergerak. Berbeda dengan para petani, misalnya,” kata drg Kartini Ruswandi, MKes, Direktur Bina Kesehatan Kerja dan Olah Raga Kementerian Kesehatan saat ditemui ISafety usai menjadi pembicara kunci (keynote speaker) dalam seminar bertajuk “Penerapan SMK3 Perkantoran” yang digelar di Universitas Pascasarjana Sahid di Sahid Sudirman Residence, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Masih soal perilaku orang perkantoran, Kartini mencontohkan juga soal pola konsumsi dan cara mendapat makanan para pekerja kantoran yang bisa berdampak pada gangguan kesehatan cukup serius. “Era modern cenderung membuat orang perkantoran berperilaku malas dan tak mau repot soal makanan. Jika ingin makan, mereka tinggal telepon. Lalu dalam hal pemilihan makanan yang dikonsumsi juga orang perkantoran cenderung memesan makanan yang justru menghindari buah-buahan dan sayur-sayuran. Mereka tentunya tidak mau repot mengupas buah-buahan karena sampah kulitnya akan mengotori ruang kerjanya. Atau memakan gado-gado. Mengonsumi buah dan sayuran justru sangat dianjurkan bagi para pekerja kantoran,” terang drg Kartini Ruswandi, MKes.
Tak hanya perilaku, Kementerian Kesehatan juga menyoroti soal situasi dan kondisi secara fisik ruang atau gedung perkantoran, yang bisa menjadi pemicu terjadinya gangguan kesehatan bagi para pekerjanya. Misal soal ventilasi, suhu, ergonomi, dan sebagainya. “Orang yang bekerja selama berjam-jam dengan pendingin ruangan, akan mengalami gangguan pada bagian kulit, misalnya,” tambah drg Kartini Ruswandi, MKes.
Menyadari akan semakin meningkat dan beragamnya gangguan kesehatan dan keselamatan yang dialami para pekerja di Indonesia di perkantoran, tambah drg Kartini, Kementerian Kesehatan pada 28 September mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perkantoran. “Tujuannya adalah meminimalisir terjadinya gangguan keselamatan dan kesehatan para pekerja Indonesia di perkantoran,” pungkas drg Kartini Ruswandi, MKes. (RP/Has)