Safety at Work

Aturan Lembur Berisiko Bagi Kematian Pekerja

Abdul Hakim mengemukakan setiap pekerja harus memiliki work life balance (kehidupan yang seimbang) antara melakukan kegiatan ekonomi, bersosialisasi hingga keperluan ibadah.

Jakarta, isafetymagazine.com – International Labour Organization (ILO) dan Health World Organization (WHO) menyatakan pandemi Covid-19 berakibat percepatan adopsi teknologi dilakukan oleh perusahaan yang melahirkan transformasi bisnis.

Namun, ini membahayakan bagi pekerja lantaran mereka dipaksa bekerja dari mana saja dan kapan saja tanpa mengenal waktu.

Dengan demikian, para pekerja dituntut bekerja dengan waktu yang lebih panjang (lembur) yang berisiko bagi kesehatannya. Kondisi ini berdampak kasus kesehatan kerja lebih tinggi dibandingkan kecelakaan kerja akibat kimia dan alat berat.

“Kalau kimia kan yang kena cuma fisik, tapi kalau long working hours bisa kena semuanya fisik, psikis, macam-macam, jadi ketika banyak hal yang diserang akan semakin membahayakan,” kata National Project Officer Lead ILO Jakarta, Abdul Hakim di sela-sela acara jelang memperingati Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sedunia pada 28 April 2022.

Jam kerja yang panjang akan berakibat berbahaya bagi berbagai anggota tubuh pekerja yang tidak hanya fisik yang lelah tapi pikiran, mental, dan stres. Jika hal ini terus terjadi, maka serangan berbagai penyakit melanda tubuhnya.

“Punggung kita, yang diluar makin berat, kepala kita, belum lagi yang psikis, emosi stres dan lain sebagainya,” ucapnya.

Abdul Hakim mengemukakan setiap pekerja harus memiliki work life balance (kehidupan yang seimbang) antara melakukan kegiatan ekonomi, bersosialisasi hingga keperluan ibadah.

“Kalau nggak ngobrol, kalau nggak hangout, kalau nggak ibadah bagaimana mungkin, itu bukan untuk bekerja. Jadi hidup itu bagaimana menyeimbangakan kehidupan pribadi, kerja, kehidupan ibadah itu yang paling penting, itu membuktikan bahwa exposure long working hours itu membahayakan,” tuturnya.

Dengan demikian, perusahaan dan pekerja diminta menerapkan work life balance, sehingga  produktivitas pekerja akan meningkat. Kondisi ini akan semakin menguntungkan perusahaan tersebut.

Perusahaan harus menghindari aturan long working hours, hal ini harus masuk dalam poin K3 Indonesia dan Internasional. Poin ini sudah tercantum dalam konvensi ILO, yang mengatakan bahwa long working hours tidak bisa diandalkan perusahaan.

“Long working hours sudah jadi konvensi ILO nomor 1, yaitu jam kerja penting untuk ditaati, 8 jam ya 8 jam, jangan nambah,” ucap Abdul Hakim.

Data jam kerja yang panjang dirilis WHO pada 17 Mei 2021 menyebutkan ini berakibat  sekitar 745.000 kematian dipicu stroke dan penyakit jantung iskemik pada 2016 atau meningkat 29% dibanding pada 2000. (sua/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button