APD Alat Pelindung Diri

Helm Keselamatan Bisa Melindungi Kepala dari Kecelakaan Kerja, Apa Saja Persyaratannya?

Helm keselamatan harus dibuat dari material yang kuat dan tahan terhadap benturan seperti High Density Polyethylene (HDPE) dan Acrylonitrile Butadiene Styrene (ABS).

Jakarta, isafetymagazine.com – Mutiara Mutu Sertifikasi menilai helm keselamatan berfungsi sebagai alat pelindung kepala (APD) dari risiko benturan, kejatuhan benda, dan potensi cedera serius di lingkungan kerja.

Namun, helm keselamatan yang memenuhi persyaratan keselamatan dapat mengurangi kenaikan risiko kecelakaan kerja.

“Oleh sebab itu, penting bagi setiap pekerja dan perusahaan untuk memahami syarat helm yang benar sebagai alat pelindung diri agar perlindungan yang diberikan benar benar efektif dan sesuai dengan prinsip K3,” kata Penulis Mutiara Mutu Sertifikasi, Vivi dalam laman resmi perusahaan tersebut pada Senin (12/1/2026).

Untuk melindungi diri dari kecelakaan kerja, sejumlah persyaratan perlu dipenuhi helm yakni material tahan dari benturan, memiliki suspensi, ukuran pas, standar keselamatan resmi, memiliki chin strip (tali dagu), dan tidak melewati kadaluarsa (masa pakai).

1. Terbuat dari material yang tahan benturan
Helm keselamatan harus dibuat dari material yang kuat dan tahan terhadap benturan seperti High Density Polyethylene (HDPE) dan Acrylonitrile Butadiene Styrene (ABS).

Material ini dirancang untuk menyerap dan mendistribusikan energi benturan, sehingga dapat menurunkan risiko terjadinya cedera kepala yang serius saat terjadi kecelakaan kerja.

2. Memiliki sistem suspensi yang baik
Salah satu komponen paling penting pada helm K3 adalah sistem suspensi atau inner harness yang berada di bagian dalam helm keselamatan.

Komponen ini berfungsi menjaga jarak antara kepala dan cangkang helm, menyerap serta mendistribusikan energi benturan, sekaligus meningkatkan stabilitas dan kenyamanan saat digunakan.

Helm yang tidak dilengkapi suspensi yang baik akan mengalami penurunan fungsi perlindungan, meskipun secara visual masih terlihat dalam kondisi utuh.

3. Ukuran pas sesuai kebutuhan
Helm keselamatan harus memiliki ukuran yang sesuai dengan kepala pengguna yang dilengkapi dengan sistem pengatur ukuran yang dapat disesuaikan. Jika alat ini tidak pas, maka berisiko lantaran bergeser atau terlepas saat terjadi benturan.

4. Standar keselamatan resmi
Standar keselamatan yang diakui secara nasional dan internasional, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar internasional seperti dari American National Standards Institute (ANSI) dan European Norm (EN).

Sertifikasi tersebut menunjukkan bahwa helm telah melalui proses pengujian keselamatan dan dinyatakan layak untuk digunakan di lingkungan kerja yang memiliki tingkat risiko tinggi.

5. Memiliki chin strap
Jenis pekerjaan berisiko tinggi menuntut banyak pergerakan, sehingga helm perlu dilengkapi dengan tali dagu atau chin strap. Hal ini menjaga helm tidak terlepas dan melindungi secara optimal .

6. Tidak melewati masa pakai
Helm keselamatan yang mengalami kadaluarsa, maka alat ini perlu diganti tanpa menunjukkan kerusakan, seperti retak, perubahan warna, dan mengalami benturan keras. Pasalnya, jika helm ini melewati masa pakai, maka berisiko gagal melindungi kepala saat terjadi kecelakaan kerja. (adm)

Sumber: Mutiara Mutu Sertifikasi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button