Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengklaim kesehatan jiwa telah ditangani pemerintah, salahsatunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu.
Walaupun demikian, kementerian ini dan jajarannya sadar bahwa lingkungan kerja memiliki banyak sekali risiko kesehatan jiwa, namun hal ini masih kurang diperhatikan.
“Pencegahan dampak kesehatan akibat pajanan psikososial dapat dilakukan dengan meminimalisir stressor kerja, mengoptimalisasi upaya pencegahan dan tatalaksana individu, serta menciptakan suasana lingkungan kerja yang baik,” kata Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes RI, drg. R. Vensya Sitohang, M.Epid.
Hal ini disampaikannya dalam Seminar bertema ‘Could Mental Health Be the Next Pandemic’ yang diselenggarakan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) pada Sabtu (26/11/2022) secara daring.
Sementara itu National Professional Officer untuk Kesehatan Mental Ketergantungan, dan Inklusi Disabilitas, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dr. Ashra Vina Daswin menyebutkan sekitar 12 miliar hari kerja hilang karena depresi dan kecemasan terjadi di Amerika Serikat (AS).
Hal lain yang dialami dari penambahan masalah kesehatan jiwa di AS menimbulkan kerugian ekonomi sebesar US$1 miliar. Dari kondisi ini World Health Organization (WHO) melakukan dua aksi yakni peningkatan kebijakan-kebijakan, advokasi, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait Kesehatan Jiwa.
“Selain itu meningkatkan intervensi dan layanan di semua level (komunitas, kesehatan umum, dan kesehatan khusus),” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Psikolog, Indah Sundari J., M.Psi membagikan tips yang dapat dilakukan untuk menjaga kesehatan mental, seperti menjadi adaptif, mengatur tempat kerja, memanfaatkan waktu, melakukan hobi, dan berhubungan dengan orang-orang terkasih.
“Kita tidak selalu harus bahagia, tapi yang paling penting, jangan lupa bahagia,” ujarnya. (fkm/adm)