Jakarta, isafetymagazine.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp300 miliar lebih.
Pasalnya, Kemenkes dinilai ingkar janji membeli alat pelindung diri (APD) pada masa pandemi Covid-19.
Kasus ini berawal ketik Indonesia memasuki pandemi Covid-19 pada awal 2020, pemerintah membutuhkan APD banyak.
Kemudian, jutaan APD dipesan pemerintah ke perusahaan alat kesehatan, seperti perusahaan yang berasal dari Korea Selatan dan menunjuk Permana Putra Mandiri sebagai authorized seller.
Walaupun demikian, tidak semua APD yang dibuat Permana Putra Mandiri dibeli pemerintah.
Perusahaan ini meminta penyelesaian, tapi tidak pernah dipenuhinya.
Jadi gugatan dilayangkannya ke PN Jaksel yakni tergugat I dr Budi Sylvana (Pejabat Pembuat Komitmen), tergugat II Kemenkes, dan Tergugat III BNPB.
“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi,” demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel pada Rabu (28/6/2023).
Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Ketua. Siti Hamidah dengan anggota Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba. Majelis menyatakan Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sepanjang berkaitan dengan posisi Penggugat sebagai Penyedia dan Tergugat I sebagai PPK.
“Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerap sebanyak 1.859.800 APD yang sudah dipesan dengan harga sebesar Rp 170.000 set/APD (sekitar Rp 300 miliar, red),” ujar majelis hakim.
PN Jaksel juga memerintahkan BNPB mengalokasikan Anggaran Dana Siap Pakai atau alokasi anggaran dengan jenis lainnya dalam rangka menjalankan putusan ini.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi sejumlah Rp6.023.545.641 atas biaya penyimpanan dan perawatan APD secara tanggung renteng. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga sebesar 6% (persen) per tahun dari kerugian yang dialami Penggugat secara tanggung renteng terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan dibayar lunas oleh Tergugat I dan Tergugat II,” ucap majelis hakim
Dari putusan ini ditanggapi BNPB dengan mempelajari putusan PN Jaksel sebagai pertimbangan langkahnya.
“Sedang kita pelajari putusan PN Jaksel di atas secara internal,” kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom BNPB) Abdul Muhari. (dtc/adm)