Batam, isafetymagazine.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengevaluasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, Kepulauan Riau.
Kebijakan ini ditempuh setelah terjadi sejumlah kecelakaan kerja di perusahaan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan hasil evaluasi menunjukkan perusahaan belum menindaklanjuti sebagian besar pelanggaran yang sebelumnya ditemukan dalam Nota Pemeriksaan I Pengawas Ketenagakerjaan.
“Evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti jawaban perusahaan atas Nota Pemeriksaan I. Hasilnya, masih ada lima dari tujuh temuan pelanggaran yang belum dipenuhi,” katanya.
Pernyataan ini disampaikannya saat meninjau galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia di Batam pada Selasa (24/2/2026).
“Kami minta Mei ini seluruh temuan pengawas ketenagakerjaan diselesaikan.”
Yassierli mengemukakan Tim Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Kemnaker sudah melakukan verifikasi langsung di lapangan.
Manajemen perusahaan berkomitmen menyelesaikan semua temuan pelanggaran paling lambat Mei 2026.
Hal ini termasuk komitmen melakukan audit eksternal Sistem Manajemen K3 (SMK3) oleh lembaga independen.
“Untuk industri berisiko tinggi seperti galangan kapal, audit ini mendesak dilakukan demi melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha,” ucapnya.
Evaluasi ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk mencari penyebab utama kecelakaan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Pemerintah akan memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan pembinaan K3 agar tragedi seperti ini tidak terjadi lagi di mana pun di Indonesia,” tuturnya.
Nyawa setiap pekerja sangat berharga, ujar Yassierli, sehingga perusahaan wajib menjadikan K3 sebagai prioritas utama.
Setiap kelalaian terhadap keselamatan pekerja harus ditindak sesuai aturan.
“Negara berdiri bersama para pekerja dan keluarga korban. Bagi dunia usaha, pelanggaran K3 ini adalah peringatan keras. Penerapan norma K3 itu wajib, bukan pilihan,” ujarnya. (adm)
Sumber: Sinar Pagi












