Jakarta, isafetymagazine.com – United States Department of Labour (DOL) melaporkan sebanyak 12 juta pekerja mengalami cedera akibat kecelakaan kerja setiap tahun. Dari jumlah ini sebanyak 10% menghadapi cedera kaki dan pergelangan kaki.
“Cedera ini mengakibatkan kerugian bagi bisnis rata-rata kehilangan lima hari kerja dan perusahaan harus mengeluarkan sekitar Rp8,5 triliun (kurs 14.000) per tahun untuk kompensasi pekerja dan kehilangan waktu produksi,” tulis Safety Sign dalam situs resminya pada Senin (8/1/2023).
National Safety Council (NSC) menambahkan satu dari empat korban cedera kaki telah mengenakan safety shoes selama bekerja. Sisanya tidak menyadari keperluan penggunaan alat pelindung kaki.
“Data ini tentu mengejutkan mengingat teknologi terkait safety shoes, baik secara desain maupun fungsinya beberapa tahun terakhir sudah mengalami kemajuan,” ujarnya.
Pekerja yang bekerja di industri konstruksi, industri kehutanan, dan industri perikanan mengalami cedera kaki seperti kaki hancur, retak atau patah tulang (fraktur), dan kehilangan jari kaki.
“Luka tusukan di kaki terjadi jika pekerjaan berhubungan dengan material atau benda tajam, seperti paku, kepingan logam, dan staples,” ujarnya.
Safety Sign mengemukakan pekerja yang bekerja dengan mesin berputar atau bergerak dengan perkakas listrik (power tool) beresiko amputasi, luka robek (laserasi), dan jari kaki terputus.
“Luka bakar dapat terjadi akibat kontak dengan bahan kimia atau terkena cipratan logam panas.
Tersengat listrik biasa dialami oleh pekerja listrik dan pekerja konstruksi,” ujarnya.
Untuk terkilir atau patah tulang dapat terjadi pada setiap industri dan cedera terjadi akibat dari terpeleset, tersandung, dan jatuh.
Bureau of Labor Statistics (BLS) Amerika Serikat mengungkapkan hampir 5% dari semua kecelakaan nonfatal di tempat kerja berkaitan dengan cedera kaki. Kondisi ini tidak hanya mengakibatkan kerugian bagi pekerja (korban), tetapi ini juga kelangsungan bisnis perusahaan.
“Cara terbaik untuk melindungi pekerja dari cedera kaki adalah dengan pengendalian bahaya pada sumbernya, yakni eliminasi, substitusi, rekayasa teknologi, dan pengendalian administratif,” ucapnya.
Ketika tahapan-tahapan pengendalian tersebut, ucap Safety Sign, tidak memberikan perlindungan yang memadai dan kurang optimal, maka alat pelindung diri (APD) harus digunakan sebagai upaya pengendalian terakhir.
“OSHA (Occupational Safety and Health Administration) mewajibkan setiap pengusaha harus memastikan setiap pekerja yang bekerja di area di mana ada bahaya cedera kaki selalu menggunakan safety shoes yang tepat,” tuturnya.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) telah mewajibkan penggunaan alat pelindung diri (APD) kepada pengusaha bagi pekerjanya secara cuma-cuma. Kebijakan ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 8 Tahun 2010.
“Program ini mencakup identifikasi jenis pelindung kaki yang dibutuhkan pekerja, memastikan pelindung kaki sudah sesuai potensi bahaya di tempat kerja dan nyaman digunakan, serta melatih pekerja tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat menggunakan pelindung kaki,” ujarnya.
OSHA mewajibkan setiap pengusaha untuk menyediakan permukaan atau lantai kerja yang aman bagi pekerja. Lantai kerja harus stabil, rata, tidak basah atau licin, dan terbebas dari serpihan, kabel, dan hambatan lain yang berpotensi mengakibatkan cedera kaki pada pekerja.
“Memakai safety shoes yang tepat sesuai potensi bahaya dan risiko di area kerja dapat membantu melindungi pekerja dari bahaya terpeleset, tersandung, dan jatuh yang mengakibatkan cedera kaki,” tuturnya..
Mayoritas cedera, ucap Safety Sign, seperti kaki, jari kaki, pergelangan kaki akibat benda yang jatuh dengan berat sekitar 30 kilogram (kg). Namun, sebuah benda seberat beberapa kg juga bisa mengakibatkan cedera serius saat kaki tidak mengenakan pelindung yang tepat.
“Karena alasan ini, banyak industri yang membutuhkan penggunaan sepatu dengan fitur pelindung jari kaki (toe protection) berbahan baja untuk melindungi kaki dari benda jatuh,” ujarnya.
Mayoritas kecelakaan kerja terjadi akibat terpeleset, tersandung, dan jatuh terpeleset (slip), tersandung (trip), dan jatuh (fall). Ketiganya menyumbang insiden fatal di tempat kerja.
“Di Amerika Serikat, kecelakaan akibat terpeleset, tersandung, dan jatuh menyumbang 15 persen kematian tidak disengaja, menempati urutan kedua setelah kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor,” ucapnya.
Safety Sign mengutarakan berbagai pelanggaran standar OSHA seperti permukaan atau lantai dan area kerja yang kotor, basah, licin, atau tidak rata, kabel, selang, kawat, atau benda lain yang melintang di area pejalan kaki, perlindungan bahaya jatuh yang tidak memadai.
“Sekitar 85 persen klaim kompensasi pekerja di Amerika Serikat melibatkan cedera kaki akibat terpeleset dan jatuh di lantai yang licin,” ucapnya.
Dampak yang ditimbulkan akibat terpeleset, tersandung, dan jatuh seperti luka ringan, cedera serius atau fatal hingga kematian bagi pekerja. Namun, ini juga mengakibatkan kerugian ekonomi bagi perusahaan.
“Menurut OSHA, bahaya terpeleset, tersandung, dan jatuh merupakan masalah serius bagi pekerja dan perusahaan, namun risikonya dapat diminimalkan salah satunya dengan menggunakan safety shoes yang tepat. Pastikan safety shoes memiliki fitur anti-slip atau anti-licin, nyaman, dan pas digunakan pekerja,” ucapnya. (adm)