Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) dan Korea Occupational Safety and Health Agency (KOSHA) menandatangani Implementing Agreement (IA) Project Improvement of Indonesia OSH Policy (Proyek Peningkatan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3 di Indonesia.
Langkah ini dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinanan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Fahrurozi dan President of KOSHA, Ahn Jongjoo di Jakarta pada Selasa (25/6/2024)
IA Project Improvement of Indonesia OSH Policy dilakukan untuk menyempurnakan dan memperkuat sistem dan kebijakan K3 di Indonesia. Kegiatan ini berbentuk technical assistance atau bantuan teknis dari KOSHA yang akan berlangsung selama tiga tahun mulai 2024 sampai tahun 2026.
Fahrurozi mengatakan Kemnaker sangat antusias dan terbuka untuk berbagi pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik dalam bidang K3. Kolaborasi ini akan memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan kondisi kerja dan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.
“Kami berharap dengan pelaksanaan penandatanganan Implementing Agreement Project Peningkatan Kebijakan K3 di Indonesia antara Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker dan KOSHA ini akan memberikan manfaat dan kontribusi positif dalam perbaikan kebijakan K3 di Indonesia,” katanya.
Kemnaker terus berupaya menerapkan kebijakan dan peraturan K3 yang kokoh untuk melindungi K3 para pekerja untuk mengingat industri di Indonesia. Selain itu sifat evolusioner pekerjaan, kemajuan teknologi, dan risiko yang muncul juga menuntut pendekatan proaktif dan adaptif dalam pengelolaan K3.
“Oleh karena itu, kami berharap dapat memperoleh manfaat keahlian KOSHA dalam penelitian K3, pelatihan, dan pengembangan kebijakan. Selain harapan tersebut, kami juga berusaha untuk meningkatkan efektivitas kerangka kerja regulasi kami, memperkuat upaya pengembangan kapasitas, dan memupuk budaya K3 di seluruh tempat kerja,” ujarnya. (adm)