Surabaya, isafetymagazine.com – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menilai risiko tinggi kecelakaan kerja dialami oleh sejumlah sektor usaha seperti perikanan, pertanian, dan perhutanan.
Bahkan, sektor pertanian dinilai rawan kecelakaan kerja akibat penggunaan pestisida.
“Dengan hasil yang serba minim maka sektor informal seperti ini sangat rawan terjadi kecelakaan kerja,” kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Stafsus Menaker) RI, Dita Indah Sari di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (22/8/2023).
Hal ini disampaikannya dalam pertemuan 35 Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang terdapat di Jatim, Senin-Selasa (21-22/8/2023).
Sektor bahan kimia juga dianggap rawan terjadi kecelakaan kerja, tapi ini sudah dilakukan pencegahannya. Jadi, peluang terjadi kecelakaan kerja minim, tapi ini tetap lebih berisiko.
Dengan begitu uji periksa dan audit di lingkungan perusahaan tentang penerapan K3 di tempat kerja dilakukan Kemnaker RI.
“Ke depannya jasa audit K3 ini cukup besar karena memang hal ini sebagai salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,” ujar Dita Indah Sari.
PJK3 juga akan dikembangkan Kemnaker RI dengan melakukan hilirisasi di bidang Sumber Daya Manusia (SDM). Jadi, kebutuhan ini akan banyak pada masa depan.
Kemnaker RI meminta audit K3 dilakukan perusahaan dengan mengikutsertakan serikat pekerja supaya mereka lebih peduli dengan keselamatan kerjanya.
“Pembahasannya tidak hanya soal kontrak kerja, upah dan lainnya. Jadi masalah keselamatan kerja mereka juga sangat harus diperhatikan,” tuturnya.
Keselamatan kerja dilakukan sebagai salah satu langkah preventif agar tidak terjadi kecelakaan kerja.
“Jangan sampai kalau sudah kejadian baru bingung soal keselamatan kerja,” ujarnya. (adm)