Jakarta, isafetymagazine.com – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta meningkatkan kemampuan pekerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mewujudkan tempat kerja aman, efisien, dan produktif.
Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi pekerja dalam bentuk pembinaan K3 sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Risiko dan bahaya yang dihadapi pekerja tanpa perlindungan dan standar keselamatan yang memadai yakni terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta pada Senin (6/5/2024).
Pelatihan K3 Sertifikasi Kementerian Ketenagakerjaan dan Berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI) berlangsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Higiene Perusahaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus)
Pelatihan diikuti sebanyak 40 peserta perwakilan perusahaan di Jakarta selama tiga hari dengan materi-materi seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Dasar-dasar K3.
Selain itu peran Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dalam Sistem Manajemen K3, Pengujian Lingkungan Kerja di Perusahaan dan Higiene Perusahaan di Tempat Kerja.
Situs satudata.kemenaker.go.id dan kepesertaan BPJS pada tahun 2023 menyebutkan sebanyak 23.399 kasus kecelakaan kerja di DKI Jakarta.
Hari menilai, seiring perkembangan industri dan teknologi, banyak kemajuan telah dicapai dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja, sebagian besar berkat perjuangan pada Hari Buruh Internasional (May Day).
Hari Nugroho mengemukakan salah satu isu utama yang mendorong gerakan buruh sejak awal perayaan Hari Buruh Internasional, yakni kondisi kerja yang buruk sebagai cedera, penyakit, dan kematian.
Selain itu pengenalan undang-undang dan regulasi K3, penetapan standar minimum untuk kondisi kerja, tindakan pencegahan kecelakaan, penggunaan peralatan pelindung diri (APD), pelatihan keselamatan dan pemeriksaan kesehatan kerja.
Sementara itu Disnakertransgi DKI Jakarta memberikan penghargaan kepada 20 perusahaan yang telah berperan dalam penerapan K3 di tempat kerja dan pembayar retribusi terbaik.
Selanjutnya perusahaan dengan loyalitas terbaik dalam pengujian lingkungan kerja sekaligus memberikan kontribusi melalui pembayaran retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2023. (ant/adm)