Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) meminta aturan keselamatan kerja diimplementasikan industri untuk mencegah bencana dalam industri di Indonesia. Apalagi, sebanyak 5.600 kecelakaan kerja sudah terjadi di Tanah Air periode Januari 2025 sampai Maret 2025.
βPada tiga bulan pertama tahun 2025, tercatat lebih dari 5.600 kasus kecelakaan kerja, terutama di sektor konstruksi, manufaktur, dan pertambangan,” kata Direktur Pengembangan Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Muchammad Yusuf.
Pernyataan ini disampaikannya dalam βESG Forum 2025β yang berlangsung di Jakarta pada Senin (2/6/2025).
Aturan yang dimaksud Kemnaker seperti Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan (K3).
βPengusaha bertanggung jawab untuk menjamin keselamatan pekerjanya, sementara pemerintah berperan melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3,β ujarnya.
Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2012 tentang sistem manajemen K3 diharapkan membuat pelaksanaan K3 di perusahaan lebih menyeluruh dan terstruktur.
Berbagai regulasi teknis lainnya seperti keamanan listrik, bahan berbahaya, perlindungan kebakaran, dan pertolongan pertama di tempat kerja.
Namun, Muchammad Yusuf mengakui keberadaan aturan K3 yang lengkap belum menjawab tantangan yang dihadapinya yakni persoalan serius atas implementasi dan kepatuhan di lapangan.
Dia menilai penegakan hukum perlu dilakukan secara tegas dengan menggabungkan pendekatan persuasif dan sanksi tegas.
βDemi meningkatkan kesadaran dan budaya keselamatan kerja, pemerintah berencana mengadakan berbagai diskusi dan melakukan pengukuran budaya keselamatan (safety culture),β ujarnya.
Budaya keselamatan tersebut akan dilakukan tidak hanya di tempat kerja, tetapi juga di komunitas masyarakat. βPeran aktif warga sangat dibutuhkan untuk mendukung penerapan budaya keselamatan ini,β tuturnya. (adm)
Sumber: Radio Republik Indonesia (RRI)