Fire Safety

MP2KI Sebut Kebakaran Gedung Bisa Dicegah Manusia

Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran bangunan gedung dan lingkungan telah diatur Permen PU nomor 26/PRT/M/2008.

Jakarta, isafetymagazine.com – Masyarakat Profesi Proteksi Kebakaran Indonesia (MP2KI) berpendapat kebakaran suatu gedung terjadi akibat panas yang ditimbulkan oleh oksigen dan bahan bakar. Peristiwa ini bisa dihindari oleh manusia.

“Kebakaran gedung bukan bencana, ini murni bisa dicegah,” kata Ketua MP2KI, Gandis Ramadhany dalam ‘Launching dan Webinar MPK2I bertema ‘Keandalan Sistem Proteksi Kebakaran, Belajar dari Kejadian dan Kegagalan’ pada Sabtu (17/7/2021).

Begitupula kebakaran lahan yang dinilai 100% terjadi akibat perbuatan manusia. Hal yang sama terjadi pada kebakaran hutan timbul akibat kondisi panas tinggi di daerah ini akibat gesekan kimia.

Gandis meneruskan kebakaran bisa terjadi akibat kesengajaan perbuatan manusia. Kondisi ini merujuk kepada sejumlah indikasi seperti ditemukan sisa bahan cairan yang mudah dibakar.

Kemudian, ada api dari berbagai lokasi, ada tanda-tanda masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) secara paksa. Selanjutnya, diawali ada ledakan keras atau beberapa kali ledakan.

Berikutnya, ada tanda-tanda kerusakan pada peralatan gas atau listrik yang tidak normal. Hal lainnya adalah timbulnya api yang sangat cepat dengan temperatur yang tinggi dan asal api dari sebab yang tidak umum atau jarang terjadi.

“Terkait erat dengan kejahatan lain dan diketahui ada terlihat orang tak dikenal di TKP beberapa saat sebelum kejadian,” ujarnya.

Pencegahan kebakaran di suatu tempat dapat dilakukan dengan penerapan The Fire Protection Triangle (sistem manajemen proteksi kebakaran). Hal ini terdiri dari sistem proteksi pasif dan sistem proteksi aktif.

“Dua unsur ini pencegahan dan penanggulangan kebakaran, kita tidak ke aspek pencegahan yang pasif saja, pasif dan aktif kita amati,” tuturnya.

Sistem proteksi kebakaran pasif, ujar Gandis, adalah sistem proteksi kebakaran yang terbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dari komponen struktur bangunan komportamentalisasi.

“Pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api serta perlindungan terhadap bukaan,” ucapnya.

Sementara itu sistem proteksi aktif adalah sistem proteksi kebakaran baik manual atau otiomatis.

“Sistem pemadaman kebakaran berisi air seperti sprinkler, pipa tegak dan slang kebakaran, serta sistem pemadamam kebakaran,” katanya.

Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) nomor 26/PRT/M/2008.

Keselamatan kebakaran juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

“Seharusnya tidak bisa dioperasikan suatu gedung sebelum dapat memenuhi keselamatan kebakaran,” ujarnya.

Gandis mengungkapkan keselamatan adala salahsatu dari empat bagian keandalan teknis bangunan gedung. Tiga hal lainnya adalah kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan,

“Keselamatan menyangkut struktur dan proteksi kebakaran,” tuturnya. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button