Safety at Work

Multidaya Putra Sejahtera Divonis Rp100 Juta Terbukti Lakukan Kecelakaan Kerja

UU no. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 11 Tahun 2023 tentang K3 harus dijadikan nilai kesadaran perilaku berbasis keselamatan (behaviour based safety) sebagai sebuah prioritas bukan hanya sebatas formalitas saja.

Karawang, isafetymagazine.com – Pengadilan Negeri (PN) Karawang menyatakan PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) terbukti melanggar Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.

Berdasarkan kejadian ini MPS dinyatakan melakukan tindak pidana ringan (tipiring) dengan vonis berupa denda sebesar Rp100 juta.

Putusan pengadilan dipimpin oleh Hakim Ketua Handika Rahman, SH., MH.

Dakwaan atas kuasa penuntut umum dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Endi Suhendi, S.Sos., MH, Romin Sumitra, SIP, Jogi Rachmadin, SE., MH & Yusuf Saepul Maruf, SH., MSi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah II Karawang, H. Dani Prianto Hadi, menilai ini merupakan denda tertinggi dalam kasus Tipiring perusahaan di Indonesia.

Namun, dia berharap kecelakaan kerja ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, dan jangan sampai terulang lagi. 

“Kami juga mengimbau agar seluruh Perusahaan (pengusaha & pengurus Perusahaan) yang ada di wilayah kerja wasnaker II Karawang (Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kab. Karawang, Kab. Purwakarta, dan Kab. Subang) selalu berkomitmen melaksanakan prinsip dasar K3, yaitu mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja secara konsisten di semua lini pekerjaan,” ujarnya.

UU no 1/1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 11 Tahun 2023 tentang K3 harus dijadikan nilai kesadaran perilaku berbasis keselamatan (behaviour based safety) sebagai sebuah prioritas bukan hanya sebatas formalitas saja.

“UU tersebut jangan hanya dianggap hanya formalitas saja, tapi harus diimplementasikan,” ujarnya. (ink/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button