Environment

NSP Wajib Bayar Rp1,072 Triliun atas Karhutla

KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memenangkan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi.

Hal ini diperoleh setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus perdata melawan PT Nasional Sago Prima (NSP) di Provinsi Riau pada 19 November 2020.

Dengan demikian, NSP harus bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 3.000 hektare di lahan konsesinya di Riau. Perusahaan ini merupakan anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk.

“Ditolaknya PK PT NSP menunjukkan gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan,” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Jasmin Ragil Utomo pada Rabu (25/11/2020).

Sebelumnya, MA telah memutuskan di tingkat kasasi pada 17 Desember 2018 bahwa PT NSP bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 3.000 ha di lahan konsesinya. Areal ini berlokasi di Kabupaten Meranti, Provinsi Riau tahun 2014.

MA menghukum PT NSP membayar ganti rugi materiil sebesar Rp319,1 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp733,7 miliar.

KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla. Karena, kementerian ini harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya.

“Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumberdaya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera,” tegas Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Sani.

Sebelumnya, KLHK telah menggugat 20 perusahaan terkait karhutla, dan sudah ada sembilan perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan Rp3,5 triliun. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button