Pekanbaru, isafetymagazine.com – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Riau menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan kerja di Kilang Pertamina Internasional (KPI) Dumai.
Insiden di area kerja diduga jatuh ketinggian tersebut mengakibatkan satu pekerja tewas.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini. Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” kata Ketua PII Wilayah Riau, Ir. Ulul Azmi, ST., M.Si., CST., IPM., ASEAN Eng di Pekanbaru, Riau pada Ahad (24/8/2025).
“Kasus ini menambah angka fatality di Provinsi Riau menjadi 33 kasus sejak Januari hingga Agustus 2025.”
Dengan begitu Ulul Azmi mengungkapkan kematian ini merupakan kasus fatality tertinggi dalam kecelakaan kerja di Riau.
“Ada apa dan mengapa ini bisa terjadi? Pertanyaan ini harus kita jawab bersama dengan langkah nyata di lapangan,” ucapnya.
“Pencegahan fatality tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus melalui sinergi dari seluruh pihak.”
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau harus memperkuat fungsi pengawasan, pembinaan, dan penegakan regulasi.
Sementara itu perusahaan wajib memastikan implementasi K3 bukan hanya formalitas administratif.
“Melainkan budaya kerja nyata yang menjamin keselamatan pekerja. Serikat pekerja, asosiasi profesi, akademisi, dan masyarakat juga perlu terlibat dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya K3,” ujarnya.
“Cukuplah sudah angka 33 fatality di Riau dalam delapan bulan terakhir. Jangan ada lagi korban berikutnya.”
Semua lini harus bekerja sama, ucap Ulul Azmi, karena keselamatan pekerja adalah tanggung jawab bersama.
“Setiap nyawa yang hilang adalah kehilangan besar bagi keluarga, bangsa, dan masa depan kita,” tuturnya.
“Saya berpesan bahwa Riau sebagai daerah industri migas dan manufaktur harus menjadi contoh dalam mewujudkan zero accident secara nyata.”
Pada sisi lain Praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini mengutaralan kecelakaan kerja di ketinggian harus menjadi perhatian serius.
Pasalnya, aktivitas ini berisiko tinggi dan sudah diatur dalam regulasi, yakni UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 pada Pekerjaan di Ketinggian.
“Regulasi tersebut mewajibkan pekerja di ketinggian memiliki pelatihan dan sertifikasi kompetensi, menggunakan APD (alat pelindung diri) standar, serta diawasi ketat oleh personel kompeten,” ucapnya. (adm)