Event HSE

Penanganan Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Diminta Libatkan Ahli K3

FIFA Stadium Safety and Security Management Pasal 19 tentang Pitchside Steward poin (b) berbunyi ‘Dilarang Membawa atau Menggunakan Senjata Api atau Gas Pengendali Air Mata.

Jakarta, isafetymagazine.com – Praktisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) meminta penanganan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang tidak hanya melibatkan Kemenpora, Polri, PSSI, Pemprov Jawa Timur (Jatim), dan Pemkot Malang.

Namun, ini juga mengajak Kemenaker yang terdapat ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Itu telah saya sampaikan,” kata Chairman of World Safety Organization (WSO) Indonesia Soehatman Ramli.

Hal ini disampaikannya dalam diskusi ‘Mengintegrasikan K3 dalam Kegiatan Olahraga’ yang digelar pada Senin (3/10/2022) secara daring dari Surabaya, Jatim.

Pemerintah juga diminta membuat aturan pelaksana (juklak) dari Undang-Undang (UU) Olahraga nomor 11 tahun 2022 seperti Peraturan Pemerintah (PP). Selain itu dibuat sistem manajemen keselamatan dan kesehatan (SMK3) stadion.

Selain itu setiap stadion memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan dilakukan reassesment gedung. Selama ini setiap gedung diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menyoal penggunaan gas air mata dalam pertandingan olahraga, ucap Soehatman Ramli, tidak digunakan dalam kegiatan tersebut. Apalagi, ini sudah dilarang oleh Federation International de Football Association (FIFA).

“Memang itu tidak dibenarkan dikhawatirkan bisa memicu kepanikan hinggq berdesakan dan orang-orang menumpuk,” tuturnya.

Sebagai informasi penyelenggara pertandingan sepakbola antara Arema FC dengan Persebaya adalah PT Liga Indonesia Baru (LIB). Hal ini berarti dilakukan oleh suatu perusahaan yang mesti menerapkan K3.

“Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 (sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja),” ujarnya.

SMK3 bagi perusahaan penyelenggara pertandingan olahraga mengacu kepada FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Dalam presentasi Wakil Ketua Dewan A2K3, Edi Priyanto menyebutkan dalam FIFA Stadium Safety and Security Management Pasal 19 tentang Pitchside Steward poin (b) berbunyi ‘Dilarang Membawa atau Menggunakan Senjata Api atau Gas Pengendali Air Mata’.

Sementara itu Prosedur Tetap (Protap) Polri nomor 1 tahun 2010 Pasal 15 tentang cara bertindak terhadap sasaran berbunyi ‘Apabila pelaku tidak mengindahkan perintah petugas, maka segera dilakukan tindakan melumpuhkan dengan cara kendali senjata tumpul, senajat kimia antara gas air mata atau alat lain sesuai standar Polri’.

UU Keolahragaan
Pada sisi lain Soehatman Ramli meminta suporter cabang olahraga termasuk sepakbola diberikan latihan evakuasi.

Langkah ini supaya insiden korban korban jiwa tidak dialami pertandingan olahraga seperti di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) tidak terulang kembali.

“Stadion atau arena olahraga harus diidentifikasi bahayanya agar dapat mengurangi dan meminimalkan risiko yang dapat terjadi selama pertandingan berlangsung,” tuturnya.

Sebenarnya, implementasi K3 bidang keolahragaan telah diatur UU no 11/2022 Pasal 19 dan Pasal 74 serta FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Dalam aturan FIFA ini disebutkan harus terdapat safety and security management system (SMK3) di stadion.

Hal yang dimaksud seperti penanggungjawab pertandingan, safety security planning, stadion risk management, safety security document, stadion contingency plan, dan stadion emergency plan.

“Di lapangan pertandingan kita ada nggak steward, kita tidak pernah lihat steward yakni orang yang melihat para penonton selama pertandingan berlangsung,” ucap Soehatman Ramli.

Hal lainnya yang diatur oleh FIFA adalah kapasitas gedung olahraga, tapi ini tidak diterapkan panitia pertandingan Arema FC dan Persebaya. Dari kapasitas ini sebesar 38.000, tapi dijual 40.000 tiket pertandingan.

“Stadion juga mesti mempunyai sertifikat untuk menyatakan kapasitas stadion 38.000 orang,” ujarnya.

Dengan demikian, pemerintah diminta menekankan penerapan K3 oleh pengelola gedung dan panitia pertandingan olahraga

Evakuasi Penonton
Pengelola gedung perlu memperhitungkan emergency response plan/ERP (kesiapan tanggap darurat) mulai dari analisis jalur evakuasi sampai penanganan kepanikan yang bisa menimpa semua orang di dalam stadion.

Selain itu bagaimana security safety diatur bagi pihak keamanan masuk ke arena pertandingan olahraga. Hal ini termasuk batas orang yang tidak dapat masuk ke tempat tadi termasuk tempat penonton.

Begitupula manajemen kerumunan yang mesti dikelola panitia pertandingan termasuk pihak keamanan seperti code of conduct, safety sign, evakuasi, dan emergency service.

“Dari kejadian ini dapat kita ambil pelajaran mengabaikan aspek keselamatan, walaupun PSSI sudah tahu standar FIFA, tapi tidak dijalankan,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama Edi Priyanto mengemukan sejumlah langkah terkait K3 harus disiapkan pengelola gedung dan penyelenggara olahraga.

Hal yang dimaksud seperti kesiapan infrastruktur fasilitas pertandingan di stadion yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 26 Tahun 2008

Pengelola gedung mesti melakukan kajian ulang risiko terhadap jumlah dan jalur evakuasi, dengan lebar pintu masuk tribun yang ideal.

“Petunjuk evakuasi harus ditandai garis yang menyala,” ucapnya.

Para penonton juga perlu diberikan cara melakukan safety induction dengan briefing bagaimana cara melakukan evakuasi keadaan darurat bagi penonton.

“Pastikan juga bahwa emergency response plan dimiliki oleh stadion pertandingan olahraga,” ucapnya.

Pengelola gedung dan panitia pertandingan juga mesti menyiapkan tim dan latihan evakuasi yang harus dilakukan secara rutin yang melibatkan petugas medis.

Peraturan FIFA Pasal 74 tentang Safety and Security Officer telah mengutamakan serta mempedulikan aspek K3.

“Mari kita budayakan K3 mulai dari hal-hal kecil di manapun kita berada mulai dari rumah, tempat kerja hingga ruang publik. Kita pun juga bisa meng-K3-kan olahraga,” tuturnya.

Beresiko Tinggi
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya dengan skor 2-3 berakibat 448 korban jiwa terdiri dari 125 orang meninggal dunia dan 323 luka-luka yakni 21 orang luka berat dan 302 luka ringan.

Hal ini menjadikan Indonesia masuk nomor dua sejarah kelam sepakbola di dunia setelah Estado Nacional Disaster di Peru Lima sebanyak 328 kasus. Di urutan ketiga terjadi di Hillborough Disaster di Sheffield, England.

“Ini bukan menjadi record yang bagus, tetapi mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita,” ucap Edi Priyanto.

Dengan demikian, Indonesia akan dinilai kurang baik oleh negara-negara lain dari sisi keselamatan. Pelaksanaan keselamatan di negara ini masih rendah.

“Bagi saya negara kita sudah masuk dalam kondisi high risk, kalau tidak diambil segera tindakan-tindakan dan kejadian ini akan terus terulang menjadi gunung es,” ucap Soehatman Ramli. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button