Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja agar masuk prioritas pembahasan oleh Badan Legislasi DPR RI pada 2026.
Kementerian ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemkum) supaya pembahasan revisi disegerakan untuk mendukung perbaikan ekosistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia.
“Saya ingin dukungan dari teman-teman semua. Ini adalah salah satu esensi dari adanya asosiasi karena UU ini menjadi milestone penting untuk perbaikan K3 di Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Pernyataan ini disampaikannya dalaam pembukaan ‘Pelatihan Ahli K3 Umum Gratis’ di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (25/2/2026).
Kemnaker juga telah melibatkan serikat buruh/pekerja dalam memperluas kampanye K3 nasional. Serikat buruh akan mendorong produktivitas pekerja dan hubungan industrial yang lebih baik, dan memperjuangkan pengupahan.
“Saya optimistis melihat bagaimana heroik mereka memperjuangkan upah, dan saya berharap serikat buruh heroik juga dalam memperjuangkan terkait dengan K3 di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Gerindra, Obon Tabroni sepakat mekanisme sanksi pelanggaran K3 dan pengawasan K3 dalam UU No.1/1970 perlu diperbarui seiring perkembangan zaman.
“Perusahaan yang tidak menerapkan norma K3 dendanya hanya sekitar Rp200 ribu. Ini jelas tidak masuk akal di era sekarang,” ujarnya.
Sumber: Bisnis Indonesia













