Jakarta, isafetymagazine.com – Pakar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Putri Ayuni Alayyannur, SKM MKKK mengamini pernyataan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bahwa peristiwa pilot dan co-pilot dari maskapai Batik Air yang tertidur saat bertugas dari Jakarta-Kendari selama 28 menit akibat fatique (kelelahan) dalam bekerja.
Karena, mereka tidak memiliki waktu istirahat yang cukup, sehingga mereka mengalami kondisi tersebut.
“Kejadian ini tak dapat dimungkiri dapat terjadi di berbagai pekerjaan, tak hanya penerbangan saja. Istirahat yang minim menyebabkan penurunan tingkat fokus sehingga pekerja tidak maksimal dalam bekerja. Hal ini perlu menjadi pertimbangan dan evaluasi bagi pihak maskapai,” katanya belum lama ini
Padahal, seorang pilot dan co-pilot memiliki tugas yang besar yakni membawa ratusan penumpang dalam melakukan sekali penerbangan.
Kesiapan fisik dan jasmani dari pilot tentu menjadi prioritas utama selama bertugas.
Putri Ayuni Alayyannur meneruskan pilot dan co-pilot Batik Air yang tertidur selama 28 menit akan menimbulkan dampak yang signifikan bagi dunia penerbangan.
Kelalaian ini bisa menimbulkan korban jiwa jika tidak tertangani dengan baik secara cepat, terutama bagi penumpang dan para kru pesawat.
Kejadian ini juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Batik Air tidak mempersiapkan penerbangan secara baik, bahkan lalai dalam melakukan pengawasan pada pilot dan co-pilot.
“Kepercayaan masyarakat merupakan salah satu hal esensial pada dunia penerbangan. Untuk membangun kepercayaan ini, tak dapat dibangun dalam waktu yang singkat terutama bagi maskapai kenamaan Indonesia yakni Batik Air,” ucapnya.
Salah satu langkah dapat meminimalkan kelalaian dan kelelahan dalam bekerja, ujar Putri Ayuni Alayyannur, yakni work life balance.
Jadi, work life balance dapat mengatur jadwal bekerja dan jadwal istirahat.
Dengan begitu maskapa perlu melakukan kajian dan analisis mendalam terkait jam kerja yang tepat setiap pilot dan co-pilot.
“Seorang pilot tidak mungkin memiliki waktu istirahat yang cukup, sehingga terdapat pilot pengganti,” ujarnya.
Jika pilot A dan copilot B melakukan penerbangan dari pukul 8 hingga 10, maka pilot A dan copilot B dapat melakukan rehat sejenak di bandara bukan di atas pesawat, selain itu kebutuhan gizinya juga perlu diperhatikan,” ucapnya.
Putri Ayuni Alayyannur mengungkapkan berdasarkan keterangan dari salah satu dari pilot atau copilot Batik Air yang tertidur selama 28 menit saat bertugas juga tidak memiliki waktu yang cukup untuk menjaga istri dan anaknya
Jadi, pemberlakuan undang undang terkait cuti 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan perlu segera direalisasikan pemerintah.
“Tugas menjaga anak tak hanya tugas seorang istri, namun juga tugas seorang ayah agar tugas menjaga anak ini tidak terasa berat oleh sebelah pihak saja,” tuturnya.
Terakhir, kebijakan penyeimbangan jam kerja dan jam istirahat sesuai jenis pekerjaan. Haris dilakukan secara tepat.
“Sudah saatnya kita memperhatikan hal kecil yang berdampak besar. Hal ini tak dapat dipandang sebelah mata lagi, dan dengan peristiwa tersebut dapat mengambil hal positif untuk melakukan evaluasi lebih dalam,” ucapnya. (una/adm)