Health

Polri Awasi Penerapan Prokes di Tempat Wisata

Kapolri meminta pengelola wisata memperhatikan instruksi pemerintah terkait Covid-19.

Jakarta, isafetymagazine.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram bagi kepolisian.

Kebijakan ini guna mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat wisata yang buka selama libur lebaran guna memutus mata rantai Covid-19.

Telegram ini bernomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021 yang ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dengan demikian, masyarakat hanya bisa berwisata di dalam kota masing-masing.

“Meskipun telah dikeluarkan kebijakan larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, masyarakat dapat berwisata, namun hanya di objek wisata dalam kota saja,” kata Sigit dalam telegram tersebut.

Hal itu menjadi kontradiktif di mana tradisi/budaya dan animo masyarakat masih tinggi untuk mengunjungi lokasi wisata sebagai sarana hiburan lebaran.

Namun, hal ini berpotensi memunculkan kluster baru dalam penyebaran Covid-19.

Sigit memerintahkan para kapolda dan pejabat utama (PJU) Mabes Polri untuk melakukan sejumlah langkah. Salah satu langkah itu adalah mapping semua lokasi wisata di wilayahnya yang buka dan tutup saat liburan.

“Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta aksi terhadap animo masyarakat yang melakukan kunjungan wisata,” ucapnya.

Penerapan prokes di destinasi wisata berkoordinasi dengan dinas terkait termasuk Satgas Covid-19 dan pihak pengelola wisata seperti swab test.

Apabila seorang warga mengalami positif Covid-19, maka ini harus dikenakan sanksi sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Hal ini juga diberlakukan bagi pelanggaran dalam penyelenggaraan wisata.

“Melaksanakan imbauan, sosialisasi, pemahaman kepada pengelola lokasi wisata tentang kegiatan wisata pada saat kondisi pandemi Covid-19 harus berdasarkan ketentuan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Sigit meminta pengelola wisata memperhatikan instruksi pemerintah terkait Covid-19. Hal itu berupa menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dan memperbanyak media info wajib 5M.

Selain itu pelarangan masuk bagi orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas.

Pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk, mengingatkan pekerja, dan pengunjung wisata agar menjaga jarak.

Mereka juga mesti mengatur antrean agar tidak terjadi kerumunan an mengutamakan metode pembayaran nontunai.

“Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun air mengalir atau gunakan hand sanitizer. Tetap perhatikan jaga jarak minimal 1 meter,” tuturnya.

Sigit mengimbau para pengunjung wisata agar selalu masuk ke lokasi dalam kondisi sehat serta tertib menggunakan masker. Tak semua tempat wisata bisa buka yakni yang berada di zona oranye dan merah. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button