Jakarta, isafetymagazine.com – Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
Hal ini dilakukan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 183 tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang diundangkan pada 5 November 2024.
Pasal 1 Perpres tersebut menyebutkan BPLH adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup yang dipimpin oleh seorang kepala.
“BPLH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” tulis Pasal 2 ayat (1) dikutip Rabu (6/11/2024).
BPLH menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebljakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA) berkelanjutan.
Kemudian, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Selanjutnya, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, dan penegakan hukum bidang lingkungan hidup.
Berikutnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA) berkelanjutan.
Lalu, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Selanjutnya, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup.
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPLH.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPLH dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH. (kon/adm)