Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan spektrum frekuensi radio untuk jaringan telekomunikasi 5G di Indonesia tidak mengganggu spektrum frekuensi keselamatan penerbangan.
Sebab, layanan 5G dioperasikan tiga operator selular di Indonesia secara komersial yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo, dan XL Axiata menggunakan dua pita frekuensi seluler eksisting yaitu pita frekuensi 1800 MHz dan 2,3 GHz.
“Jaringan 5G di Indonesia disiapkan untuk Low Band pada pita frekuensi 700 MHz, Middle Band pada pita frekuensi 3,5 GHz dan 2,6 GHz, dan High Band pada pita frekuensi 26 GHz dan 28 GHz,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate di Jakarta pada Rabu (19/1/2022).
Untuk pita frekuensi baru yang sedang dalam proses farming dan refarming guna memberikan tambahan bandwidth dan variasi use cases layanan 5G. Jadi, ini akan lebih berkualitas dan optimal bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Hingga saat ini tidak ada masalah terkait gangguan penerbangan dengan jaringan 5G maupun 4G yang dilaporkan,” ucapnya.
Indonesia memiliki guard band mulai frekuensi 3,6 GHz sampai 4,2 GHz guna membentengi Radio Altimeter dari sinyal jaringan 5G. Jadi, ini tidak akan interferensi dengan radio altimeter dan navigasi pesawat.
“Guard band itu hampir tiga kali lipat lebih besar dibandingkan dengan Amerika Serikat,” ujarnya.
Kemkominfo melalui Balai Monitoring juga selalu melakukan pengawasan frekuensi di wilayah bandara dan Badan Meteorologi.
Kebijakan ini supaya tidak terjadi interferensi antara spektrum frekuensi penerbangan dan BMKG dengan radio-radio ilegal yang menggunakan frekuensi sama, daya besar, yang berpotensi mengganggu sarana navigasi penerbangan dan BMKG.
“Ini pekerjaan sehari-hari Balai Monitoring Kominfo yang dilengkapi dengan alat pendeteksi spektrum termasuk yang mobile,” tuturnya
Kemkominfo berharap industri telekomunikasi nasional lebih produktif dengan terus menjaga keselamatan jalur transportasi sebagai tulang punggung konektivitas masyarakat dan logistik nasional.
“Seluruh upaya ini tentunya diawasi dengan berbagai instrumen regulasi dan kebijakan-kebijakan agar berdaya saing dan terus bertumbuh memenuhi kebutuhan nasional mewujudkan Indonesia Terkoneksi: Semakin Digital, Semakin Maju,” ucapnya.
Johnny G Plate mengemukakan penggunaan pita frekuensi 3,7 Ghz hingga 4,2 Ghz di Indonesia digunakan untuk komunikasi satelit.
Hal ini berbeda dengan Amerika Serikat menggunakan pengaturan frekuensi 5G dengan pita frekuensi 3,7 hingga 3,98 Ghz.
Namun, pemerintah Amerika Serikat tetap mengizinkan penggelaran jaringan 5G sesuai jadwal yang telah ditentukan pada wilayah yang berada di luar bandara-bandara tersebut.
“Indonesia pada rentang 3,4 sampai 3,6 GHz, dan memperhatikan bahwa alokasi frekuensi untuk radio altimeter yang telah ditetapkan oleh Radio Regulations dari International Telecommunication Union (ITU) adalah pada rentang 4,2 sampai 4,4 GHz,” tuturnya.
Pengaturan frekuensi 5G di Indonesia aman lantaran guard band sebesar 600 Mhz mulai frekuensi 3,6 GHz sampai 4,2 GHz guna membentengi radio altimeter dari sinyal jaringan 5G.
Guard band tersebut hampir tiga kali lipat lebih besar dibandingkan dengan yang disediakan di Amerika Serikat.
“Potensi interferensi antara 5G dengan radio altimeter telah dan saat ini sedang dikaji Kementerian Kominfo dengan melibatkan para akademisi serta bekerja bersama Kementerian Perhubungan,” ucapnya. (ant/adm)