Kabupaten Bandung, isafetymagazine.com – Pemprov Jawa Barat (Jabar) menemukan saksi dari parpol salah satu paslon kepala daerah Pilkada Kabupaten Bandung 2020 tidak menggnakan face shield. Kondisi ini diharapkan tidak mengurangi keamanannya dari penyebaran Covid-19.
“Pengawas TPS harusnya menjadi kewenangan Panwaslu,” kata Gubernur Jabar, Ridwan Kamil usai meninjau pemungutan di TPS 005 Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang dan TPS 008 Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung pada Rabu (9/12/2020).
Walaupn demikian, penerapan protokol kesehatan (prokes) di TPS dinilai baik secara umum yakni pemilih datang cuci tangan terlebih dahulu. Kemudian, dia dites suhu badan dan memakai sarung tangan plastik yang disediakan petugas KPPS.
Jika suhu melebihi 37,3 derajat Celsius, maka pemilih dipersilakan istirahat beberapa waktu yang dilanjutkan dicek kembali suhu tubuhnya. Jika suhu tubuh tetap tinggi, maka pemilih diminta menggunakan bilik pemilihan khusus yang terletak di luar TPS.
Pemilih yang telah memberikan hak suaranya, maka dia membuang sarung tangan ke tempat sampah yang disediakan KPPS. Kemudian, pemilih ditandai dengan tinta tetes di salah satu jarinya.
Para petugas KPPS diberikan face shield untuk menerapkan prokes. Sebelumnya, mereka dites menggunakan rapid antigen terbaru, bagi yang mengalami hasil tes reaktif diganti secara langsung.
Sementara itu Pilkada Serentak 2020 di Cianjur dan Sukabumi di tengah bencana putting beliung. TPS yang roboh dipindahkan dari lokasi luar ruangan ke dalam ruangan seperti gedung-gedung sekolah.
“Pada dasarnya pencoblosan diwajibkan outdoor, menjadi indoor apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan, seperti kejadian di Cianjur dan Sukabumi,” ujarnya.
Pada sisi lain KPUD membuat aturan untuk TPS di kecamatan zona merah, maka KPPS menyediakan bilik khusus dan menyediakan tempat rapid test bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celsius. (ant/adm)