Jakarta, isafetymagazine.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan penyesuaian aturan terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang kembali ke Indonesia.
Kebijakan ini berdasarkan evaluasi dari Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
“Pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri adalah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual,” kata Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito pada Selasa (14/12/2021).
Beberapa pihak bisa diizinkan tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan luar negeri, tapi itu harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia.
Langkah ini diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 nasional serta kesepakatan antara kementerian dan lembaga terkait.
“Di antaranya pemberlakuan terlepas dari kewajiban karantina kepada WNI yang berada dalam keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang butuh perhatian khusus dan mengancam nyawa atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal,” ucapnya.
Kemudian, Warga Negara Asing (WNA) yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan, pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia.
Namun, mereka masuk melalui skema travel corridor arrangement, delegasi negara negara anggota G20 dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honorable person) dan orang terpandang (distinguished person).
“Walau mendapat keringanan pembebasan wajib karantina, pihak pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk sistem bubble, khususnya bagi WNA yang dikecualikan,” tuturnya.
Sementara itu kepada siapa saja yang mengajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan dimaksud tersebut untuk melakukan karantina di fasilitas terpusat yang disediakan pemerintah. (adm)