APD Alat Pelindung Diri

Mengapa KAI Masih Wajibkan Pakai Masker di Area Fasilitas dan Kereta Api

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbikan surat edaran (SE) nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jakarta, isafetymagazine.com– Kereta Api Indonesia (KAI) masih mewajibkan pemakaian alat pelindung diri (APD) bagi penumpang moda transportasi tersebut. Pasalnya, penggunaan ini belum dicabut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai acuan kebijakan operasional moda transportasi.

”Apabila nantinya surat edaran menteri perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut serta segera menyosialisasikan kepada masyarakat,” kata Vice President (VP) Public Relation PT KAI (Persero) Joni Martinus di Jakarta pada Minggu (11/6/2023).

Bahkan, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin Covid-19 booster pertama sebagai syarat naik kereta api bagi penumpang. Karena, perusahana ini berkomitmen berkomitmen menyelenggarakan angkutan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman.

Hal yang sama dilakukan Kereta Commuter Indonesia masih mengikuti peraturan perjalanan dari surat edaran sebelumnya. Persyaratan perjalanan dengan KRL Jabodetabek akan berubah setelah Kemenhub menerbitkan regulasi turunan dari surat Satgas Covid-19.

“Saat ini kami masih menunggu surat edaran dari Kemenhub,” ujar External Relation & Corporate Image Care Manager KAI Commuter Leza Arlan.

Walaupun, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbikan surat edaran (SE) nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat ini mengizinkan masyarakat yang sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19 diizinkan tidak memakai masker.

Langkah ini didasarkan World Health Organization (WHO) telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

”Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 1 Tahun 2023,” tutur Juru Bicara (Jubir) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Dengan begitu penerbitan SE no 1 tahun 2023 mencabut pemberlakuan SE No 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button