Batanghari, isafetymagazine.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyatakan sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari mengalami kebakaran.
Hal ini diduga berasal dari sumber titik ilegal drilling atau sumur pengeboran minyak ilegal yang diawali insiden percikan api saat proses eksploitasi minyak ilegal.
“Ketinggian api mencapai 20 meter,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi Kombes Sigit Dany Setiyono pada Senin (20/9/2021).
Sumur minyak yang terbakar berlokasi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari yang membakar dua hektar hutan. Pemadaman ini tidak hanya melibatkan dinas pemadaman, tapi BPBD Kabupaten Batanghari, BPBD Kabupaten Sarolangun, polres, dan kodim setempat.
Selain itu menggandeng Pertamina yang dianggap memiliki kompetensi dalam mitigasi kebakaran pada sumur minyak. Mereka sudah melakukan operasi water booming sebanyak 400 ton selama 100 kali guna melokalisir api supaya tidak menyambar ke tempat lain.
Polda Jambi juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Seorang oknum polisi berinisial DR yang bertugas di Polres Batanghari Jambi diduga terlibat insiden kebakaran sumur minyak tersebut telah ditangkapnya.
Selain itu warga di Desa Bungku berinisial UJ yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kejadian kebakaran sumur minyak ilegal tersebut.
Kebakaran sumur ilegal dilaporkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Udara Karhutla Provinsi Jambi pada Sabtu (18/9/2021). Lokasi itu tidak jauh dari wilayah Konsesi PT AAS.
Polda Jambi berusaha melakukan penutupan sumur ilegal di beberapa daerah di Jambi. Sebanyak 1.403 sumur minyak ilegal telah ditutup permanen sejak 2020. (dtc/adm)
.