APD Alat Pelindung Diri

10 Pertanyaan Terkait Penerapan Alat Pelindung Diri di Tempat Kerja

OSHA dan PP Indonesia tentang K3, mewajibkan setiap pengusaha/pemilik perusahaan untuk menyediakan APD secara gratis bagi pekerja.

Jakarta, isafetymagazine.com – Setiap pemilik perusahaan bertanggung jawab atas penyediaan dan penggunaan alat pelindung diri (APD) di tempat kerja guna melindungi pekerja dari potensi bahaya kecelakaan kerja.

APD digunakan sebagai upaya terakhir apabila rekayasa teknologi dan kontrol administratif tidak terlaksana secara baik dalam hierarki pengendalian risiko.

“Perlu dipahami, penggunaan APD bukanlah pengganti dari kedua upaya tersebut, tetapi sebagai upaya terakhir,” tulis SafetySign dalam laman resminya pada Kamis (18/5/2023).

Hierarki pengendalian risiko antara lain eliminasi, substitusi, rekayasa teknologi, kontrol administratif, dan APD. Penggunaan APD merupakan upaya untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan paparan sumber bahaya tertentu terhadap pekerja.

Berikut 10 pertanyaan tentang implementasi APD di tempat kerja

1.Mengapa penggunaan APD sangat penting?
Situs hse.gov.uk menyebutkan upaya yang dilakukan perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman. Hal ini mencakup pelaksanaan instruksi, prosedur, pelatihan, dan pengawasan untuk mendorong semua orang bekerja dengan aman dan bertanggung jawab.

“APD berguna untuk mengurangi risiko cedera atau penyakit akibat kerja (PAK) bagi pekerja yang disebabkan oleh bahaya yang ada di tempat kerja,” ucapnya.

Ketika rekayasa teknologi dan sistem kerja aman lainnya sudah dilaksanakan, tapi beberapa bahaya masih ditemukan di area kerja. Bahaya ini meliputi bahaya yang mengakibatkan cedera pada kepala dan kaki, mata, paru-paru, tubuh, dan kulit.

“Di sinilah APD pada akhirnya sangat penting digunakan sebagai upaya terakhir untuk meminimalkan risiko cedera, setelah manajemen melaksanakan pengendalian risiko lainnya,” tuturnya.

2.Kapan waktu yang tepat menggunakan APD?
Pekerja harus menggunakan APD sesuai prosedur yang diterapkan di perusahaan masing-masing sesuai peraturan pemerintah setempat.

Sebelumnya, pengendalian risiko lainnya, sejumlah langkah mesti dilakukan seperti eliminasi, substitusi, rekayasa teknologi, dan kontrol administratif.

Bila tindakan tersebut tidak terlaksana dengan baik atau kurang maksimal, maka APD digunakan untuk melindungi pekerja dari risiko kesehatan dan keselamatan kerja. Beberapa alasan mengapa APD dianggap sebagai upaya terakhir dalam pengendalian risiko.

Pertama, APD hanya melindungi penggunanya, sedangkan pengendalian risiko yang lain dapat melindungi semua orang di tempat kerja. Secara teori dan praktek, tingkat perlindungan maksimum penggunaan APD sulit dinilai dan dicapai.

Perlindungan efektif hanya dapat dicapai dengan memilih APD yang sesuai dan digunakan dengan benar, dipelihara dan diganti secara rutin sesuai kebijakan yang berlaku.

“APD dapat membatasi mobilitas, jarak pandang atau peralatan tambahan yang dibawa penggunanya, yang berpotensi bisa menciptakan bahaya lainnya,” tutur SafetySign.

Penanggungjawab APD di Tempat Kerja

3.Siapa yang bertanggung jawab menyediakan APD di tempat kerja?
Occupational Safety and Health Administration (OSHA) dan Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia tentang K3, mewajibkan setiap pengusaha/pemilik perusahaan untuk menyediakan APD secara cuma-cuma bagi pekerja.

Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD), Pasal 2:

(1) Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.

(2) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.

(3) APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma.

Dengan demikian, pengusaha juga bertanggung jawab melakukan berbagai hal yakni melakukan penilaian bahaya (hazard assessment) di tempat kerja.

Kemudian, mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya fisik dan kesehatan dan mengidentifikasi dan menyediakan APD yang sesuai bagi pekerja. Kemudian, melatih pekerja dalam penggunaan dan perawatan alat tersebut.

Selanjutnya, menjaga APD termasuk memperbaiki dan mengganti yang rusak, aus, dan kedaluwarsa. Terakhir, mengkaji, memperbarui, dan mengevaluasi efektivitas program APD secara berkala.

4. Apa saja tanggung jawab pekerja terkait penggunaan APD?
Tanggung jawab pekerja terkait penggunaan APD sebagai berikut memakai APD dengan benar, mengikuti pelatihan tentang APD, dan merawat, membersihkan serta menjaga APD.

Terakhir, menginformasikan atasan tentang keperluan perbaikan atau penggantian APD.

Apa saja jenis-jenis APD?
APD harus sesuai dengan potensi bahaya yang terdapat di area kerja dan standar yang ditetapkan terdiri dari pelindung kepala, pelindung mata dan wajah, pelindung telinga, serta pelindung pernafasan.

Lalu, pelindung tangan, pelindung kaki, pakaian pelindung, alat pelindung jatuh perorangan, dan pelampung.

a. Pelindung kepala
Alat ini melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras, paparan radiasi panas, api, percikan bahan kimia, dan suhu ekstrem.

Jenisnya berupa helm keselamatan (safety helmet/hard hat), topi atau tudung kepala, penutup/pengaman rambut.

b. Pelindung mata dan wajah
Fungsinya melindungi mata dan wajah dari paparan bahan kimia berbahaya, partikel-partikel yang melayang di udara, percikan benda-benda kecil, panas atau uap panas, radiasi, benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam.

Hal ini antara lain kacamata keselamatan (spectacles), safety goggles, tameng muka (face shield), serta gabungan masker, tameng muka dan kacamata pengaman (full face masker).

c. Pelindung telinga
APD ini berfungsi melindungi telinga dari paparan kebisingan atau tekanan seperti sumbat telinga (earplug) dan penutup telinga (earmuff).

d. Pelindung pernapasan
Hal in melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan/ atau menyaring paparan bahan kimia, partikel berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, dan gas/fumel,

Alatnya seperti masker, respirator (particulate respirator dan chemical cartridge/ gas mask respirator), Powered Air-Purifying Respirator (PAPR), Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA) dan Self-Contained Underwater Breathing Apparatus (SCUBA).

e. Pelindung tangan
Hal ini melindungi tangan dan jari-jari tangan dari paparan api, suhu ekstrem, radiasi, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan dan tergores serta terinfeksi virus/bakteri.

Jenisnya antara lain sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit, kain kanvas, kain/ kain berlapis, karet, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.

f. Pelindung kaki
Fungsinya seperti melindungi kaki dari benturan atau tertimpa benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan berbahaya, uap panas, paparan suhu ekstrem, tergelincir, dan terkena bahan kimia berbahaya.

Jenis ini antara lain sepatu keselamatan untuk berbagai jenis pekerjaan seperti industri, konstruksi bangunan, dan pekerjaan yang mengandung potensi bahaya.

g. Pakaian pelindung
Fungsi ini melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya suhu ekstrem, paparan api dan benda panas, percikan bahan kimia, cairan dan uap panas, benturan dengan peralatan kerja, radiasi dan paparan virus, bakteri, dan jamur.

Jenisnya antara lain rompi (vest), celemek (apron/ coverall), jaket dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh badan.

h. Alat pelindung jatuh perorangan
Fungsi ini melindungi pekerja dari potensi jatuh saat bekerja di ketinggian dan mencegah pekerja jatuh agar tidak membentur lantai dasar.

Jenisnya sabuk pengaman (harness), carabiner, lanyard, tali pengaman (safety rope), alat penjepit tali (rope clamp), alat penurun (decender), dan alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester).

i. Pelampung
Fungsinya melindungi pengguna yang bekerja di atas air atau di permukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam. Jenis ini seperti jaket keselamatan (life jacket), rompi keselamatan (life vest), rompi pengatur keterapungan (bouyancy control device).

Pemilihan APD Secara Benar

6.Bagaimana cara memilih APD yang benar?
Cara memilih APD yang benar seperti melakukan penilaian bahaya (hazard assessment), mengidentifikasi bahaya, dan memilih jenis APD yang sesuai dengan bahaya yang telah diidentifikasi

Kemudian, desain dan konstruksi APD harus aman, APD dipelihara secara baik dan fungsinya masih optimal. Selanjutnya, APD pas dan nyaman digunakan oleh pekerja dan tipe APD kompatibel jika dipakai bersamaan dengan APD lain

:Harus memenuhi standar yang ditetapkan, misalnya Standar Nasional Indonesia (SNI) atau American National Standard Institute (ANSI),” ucap SafetySign.

7.Seberapa penting pelatihan APD bagi pekerja?
Pengusaha dan supervisor wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja, seperti pelatihan untuk pekerja.

Pekerja harus dilatih untuk memahami sejumlah hal sebagai berikut apa itu APD, kapan penggunaan APD diperlukan, dan agaimana cara pemilihan serta penggunaan APD secara benar

Selanjutnya, masa kedaluwarsa atau batas penggunaan APD, pemeriksaan, pemeliharaan, dan penggantian APD. Lalu, frekuensi pelatihan yang diberikan bisa beragam tergantung tingkat risiko dan kompleksitas peralatan yang digunakan di tempat kerja.

“Misalnya, penggunaan respirator memerlukan pelatihan komprehensif dengan pelatihan rutin dibandingkan pelatihan penggunaan sarung tangan yang mungkin bersifat demonstrasi saja,” ujar SafetySign.

Frekuensi pelatihan APD perlu dilakukan untuk situasi kerja berisiko tinggi secara rutin, sifat peralatan kerja yang kompleks, seberapa sering penggunaannya dan kebutuhan pekerja menggunakan APD.

Pemeriksaan dan Perawatan APD

8.Apakah pemeriksaan dan perawatan APD harus dilakukan secara rutin?
APD harus diperiksa dan dirawat secara rutin oleh pekerja yang kompeten sesuai prosedur perusahaan, regulasi pemerintah, dan OSHA,

Berikutnya, perawatan APD dapat dilakukan oleh pekerja yang memahami cara perawatan dan pembersihan APD secara benar.

“Pemeriksaan, perawatan dan perbaikan APD yang digunakan untuk situasi pekerjaan berisiko tinggi (misalnya APD yang digunakan oleh petugas pemadam kebakaran) harus dilakukan oleh pekerja terlatih atau produsen APD tersebut (atau keduanya),” ujarnya.

Dalam merawat APD dilakukan secara baik dan disimpan dengan benar saat tidak digunakan. Simpan APD di tempat penyimpanan khusus, seperti lemari atau box yang bersih dan tingkat kelembaban yang tepat.

Kemudian, ikuti petunjuk produsen untuk pemeliharaan dan penggantian APD dan perbaikan APD hanya boleh dilakukan oleh spesialis atau orang yang ahli

Kemudian, komponen APD yang rusak atau aus harus diganti dengan komponen dengan merek dan tipe dari produsen yang sama. Lalu, pimpinan keselamatan harus menentukan siapa yang bertanggung jawab untuk perawatan dan bagaimana melakukannya

“Pekerja harus menggunakan APD dengan benar dan melaporkan kepada atasan bila APD hilang, rusak, dan kedaluwarsa.

9.APD yang saya (pekerja) gunakan sudah rusak atau tidak memenuhi persyaratan, apa yang harus saya lakukan?

Jika APD atau komponen APD yang digunakan mengalami kerusakan, aus, sudah kedaluwarsa, tidak nyaman digunakan atau tidak memenuhi persyaratan, segera beri tahu atasan.

Hal ini guna menemukan solusi perlindungan lain atau model APD yang berbeda. Anda juga harus berkonsultasi masalah ketidakmampuan menggunakan APD dengan atasan.

“Permenakertras nomor PER.08/MEN/VII/2010, Pasal 6 ayat (2) menyebutkan oekerja/buruh berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan apabila APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan,” ucapnya.

10.Apa saja regulasi di Indonesia yang membahas tentang APD?
Peraturan di Indonesia yang membahas mengenai APD antara lain UU no 1/ 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Selain itu Permenakertrans no PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 19-1958-1990 tentang Pedoman Alat Pelindung Diri. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button