Safety Mining

3 Provinsi di Indonesia Dinilai Kementerian ESDM Mesti Tingkatkan Keselamatan Pertambangan

Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jatim, Didik Agus Wijanarko, menambahkan perusahaan pertambangan diminta menerapkan pengelolaan keselamatan pertambangan.

Surabaya, isafetymagazine.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai pengelolaan keselamatan pertambangan di Provinsi Jawa Timur (Jatim), Provinsi Jawa Tengah (Jateng), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih perlu ditingkatkan perusahaan.

Jadi, para direksi harus membuat program kerja yang baik dengan berbasis pengendalian risiko dan perusahaan pertambangan di sana tidak lengah untuk menghindari terjadinya kecelakaan tambang.

“Perhatikan kembali Teori Piramida Kecelakaan, sehingga kita tetap waspada, dan secara proaktif mendeteksi kondisi tidak aman dan tindakan tidak aman pada kegiatan operasional pertambangan, serta mendeteksi deviasi dari sistem operasi penerapan Keselamatan Pertambangan yang merupakan kondisi laten penyebab terjadinya kerugian,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara/Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi.

Hal ini disampaikannya dalam ‘Pembukaan Kegiatan Pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan untuk Regional Jawa’ di Surabaya, Jatim pada 2-4 Agustus 2023.

Sunindyo Suryo Herdadi mengemukakan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Keselamatan Pertambangan Pasal 14-19 menyebutkan Keselamatan Pertambangan terdiri dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Hal ini meliputi segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi pekerja tambang agar selamat dan sehat melalui upaya pengelolaan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, dan sistem manajemen keselamatan.

Selain itu keselamatan operasi pertambangan yang meliputi segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif.

“Pengelolaan Keselamatan Pertambangan dilaksanakan secara sistematis dan terpadu melalui Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) sebagai salah satu upaya dalam melakukan penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jatim, Didik Agus Wijanarko, menambahkan perusahaan pertambangan diminta menerapkan pengelolaan keselamatan pertambangan.

“Setiap pekerjaan dapat dilaksanakan dengan aman dan selamat serta produktif sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik,” tuturnya.

Sementara itu penandatangan deklarasi komitmen bersama dilakukan oleh direksi perusahaan tambang sebagai komitmen dalam pengelolaan kaidah teknik pertambangan yang baik di regional Pulau Jawa.

Kegiatan ini dipandu oleh Koordinator Inspektur Tambang sekaligus Maria Damayanti dan Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Jawa Tengah, Sulistyo Pramudito dan Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Yogyakarta, Mustapa Ali Mohamad.

Berikut deklarasi komitmen tersebut adalah Menjalankan dan menjamin untuk terlaksananya kewajiban kaidah teknik pertambangan yang baik pada kegiatan operasional sesuai dengan peraturan perundangan.

Kemudian, Menyediakan sumber daya (personil, biaya, organisasi, sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan) yang memadai untuk menjamin kegiatan operasional dapat dilaksanakan secara aman, sehat, dan produktif serta sesuai peraturan perundangan.

Selanjutnya, Memberikan dukungan penuh kepada Kepala Teknik Tambang sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundangan.

Lalu, Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.

Pada sisi lain juga dilakukan pembinaan untuk implementasi Kepdirjen Minerba nomor 10.K/MB.01/DJB.T/2023 tentang Petunjuk Teknis Pencapaian Kinerja Keselamatan Pertambangan yang baru diterbitkan tanggal 22 Juni 2023.

Saat itu para direksi dan para Kepala Teknik Tambang (KTT) di Pulau Jawa diberikan bimbingan terkait tugas dan tanggung jawab untuk dapat mengimplementasikan Kepdirjen tersebut.

Selain itu para auditor internal SMKP teregistrasi Kepala Inspektur Tambang (KaIT) dan para pengelola keselamatan pertambangan di perusahaan diberikan bimbingan langsung oleh Inspektur Tambang dan tenaga ahli bagaimana melakukan penilaian sesuai juknis tersebut.

Dengan pertemuan direksi ini diharapkan semua perusahan tambang mempunyai komitmen dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik termasuk dalam mengimplementasikan Kepdirjen Minerba No. 10.K/MB.01/DJB.T/2023 sehingga cita-cita pertambangan mineral dan batubara yang resilient dapat terwujud.

Pembukaan kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara/Kepala Inspektur Tambang, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jatim.

Berikutnya, Kepala Cabang Dinas ESDM Jateng Wilayah Kendeng Selatan, Kepala Balai Pertambangan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan ESDM DIY.

Selanjutnya, Koordinator Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Jatim dan Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Jateng.

Terakhir, Koordinator Inspektur Tambang Provinsi DIY, Inspektur Tambang, dan Direksi perusahaan pertambangan di Provinsi Jatim, Jateng dan DIY. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button