JAKARTA, ISafetyMagz.com – Jika pernah melihat kecelakaan di jalan, polisi menjelaskan hal itu disebabkan akibat tidak beretikanya pengendara tersebut. Karena tidak beretikanya pengendara, bisa diartikan tidak menaati peraturan di jalanan.
Seperti yang dikatakan Kompol Herman Kasi Dikmas, “Misalnya saat di lampu merah, seharusnya berhenti tapi masih ada saja yang menerobos. Itu sebagai contoh, karena tidak memiliki etika berkendara atau tata cara berkendara dengan baik berkorelasi dengan kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Bahkan, lanjut Herman, berkendara dengan cara zig-zag itu juga cerminan tidak memiliki etika saat berkendara.
“Jalan zig-zag saja itu tidak sopan dan tidak beretika. Kalau dia beretika pasti taat aturan. Begitu juga saat terjadi macet dan kecelakaan itu bisa disebabkan karena pengendara tidak memiliki etika, contoh lain saat melewati bahu jalan. Bayangkan orang lain sudah mengantre tetapi ada pengendara yang langsung menerobos bahu jalan, itu tidak beretika,” katanya.
Dirinya juga mengingatkan, agar setiap pengendara bisa melihat kembali Undang-Undang No. 22 tahun 2009. Berikut tata cara berlalu lintas yang diatur undang-undang tersebut, yang terdapat di bagian keempat mengenai Tata Cara Berlalu lintas.
Pasal 105:
Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
a. berperilaku tertib; dan/atau
b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
Pasal 106:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah.
(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
(7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Sumber: detik.com