Safety at Work

Kecelakaan Kerja di Tanjung Priuk Seret Dua Tersangka

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menambahkan kealpaan tersebut, pertama R selaku mandor tidak berada di crane yang dioperasikan oleh B.

Jakarta, isafetymagazine.com – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara menyatakan suatu kecelakaan kerja terjadi saat bongkar muat kontainer di Lapangan 210 Meratus, Pelabuhan Tanjung Priok.

Hal ini terjadi akibat kesalahan, kealpaan, dan kelalaian yang menyebabkan satu korban yakni sopir truk kontainer berinisial EJ meninggal dunia.

“Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka yang diduga lalai menjalankan tugasnya saat terjadinya peristiwa tersebut yakni R, selaku mandor (foreman) atau penanggung jawab aktivitas sejumlah alat bongkar muat (crane) dan B selaku operator cran dengan nomor QCC 02,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana pada Selasa (13/7/2021).

Penyidik dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok sudah memeriksa dan memperoleh keterangan kedua tersangka bersama tujuh orang saksi.

Hal ini dalam rangkaian penyidikan dan penyelidikan yang dikombinasikan dengan bukti-bukti yang diperoleh dari hasil olah tempat kejadian perkara pada Jumat (9/7/2021).

Dasar pemeriksaan ini menggunakan dugaan dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini berbunyi Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menambahkan kealpaan tersebut, pertama R selaku mandor tidak berada di crane yang dioperasikan oleh B.

Hal ini berupa crane nomor QCC 02, tapi R pada saat kejadian ada di crane QCC 03 palka 3. Saat itu B meminta izin menggerakkan alat bongkar muat untuk memindahkan kontainer dari Kapal Meratus KM Kariangau ke dermaga di jalur satu.

Tidak terdapat kontainer yang terjatuh, seperti narasi yang viral di media sosial, tapi olah TKP sopir truk pada lajur tiga ingin menghindari kendaraan lain yang sudah pada jalurnya. Kemudian, membelokkan stir arah kiri.

Saat itu sebuah kontainer sedang proses bongkar muat kapal menuju tempat sementara, sehingga pada saat kontainer turun, truk menghantam kontainer.

Jadi, truk menghantam kontainer bukan jatuh menimpa kontainer, kealpaan pada saat menurunkan kontainer, operator sudah minta izin kepada foreman melalui handy talkie.

“Dijawab (foreman) bahwa lalu lintas cukup padat, tapi operator tetap menurunkan kontainer sehingga terjadi kecelakaan kerja,” ujarnya.

Operator diduga tidak mengindahkan jawaban dari foreman yang bertanggung jawab menjaga atas keselamatan diri, rekan kerja, dan lingkungan sekitar bekerja.

Alasannya, dia sudah terbiasa, sehingga bisa ditemukan kelalaian terhadap tugas operator dan kealpaan foreman dalam peristiwa tersebut. (ant/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button