Babel, isafetymagazine.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tingkat kepatuhan 406 perusahaan tambang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam menyampaikan laporan awal kecelakaan kerja sebesar 9,3% yang dinilai masih rendah.
“Ini masih sangat rendah. Nanti kita sampaikan bagaimana lebih berkomunikasi dengan kami, terutama terkait bagaimana ke depan melakukan program yang sifatnya mencegah potensi terjadinya insiden,” kata Direktur Teknik Lingkungan dan Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi.
Hal ini disampaikannya dalam Pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan Bangka Belitung di Novotel Bangka pada Rabu (7/6/2023).
Direksi perusahaan dan kepala teknik tambang (KTT) dinilai perlu memiliki komunikasi yang baik dan menjadikan program penegakan aspek keselamatan menjadi suatu investasi.
Apabila terjadi insiden, perusahaan itu akan kehilangan waktu karena nantinya operasi akan dihentikan karena kami melakukan investigasi. Hubungan direksi dan KTT harus lebih baik ke depan.
“Apa yang menjadi request KTT sesuai kapasitas produksi yang diberikan dan resiko yang sudah dipetakan, itu bisa disikapi direksi sebagai suatu objektifitas,” ucapnya/
Sunindyo Suryo Herdadi mengemukakan sebanyak satu kasus kecelakaan tambang dengan kategori fatality di Bangka Belitung pada 2022 hingga 2023. Namun, potensi risiko terdapat di sana lantaran intensitas pertambangan 406 perusahaan terus meningkat.
“Ada kasus yang spesifik karena di Bangka Belitung dengan keberadaan Kapal Isap Produksi (KIP) yang memiliki kerentanan terjadinya kecelakaan di area tambang. Ini perlu kita bawahi sebagai bagian dari bagaimana kita mendorong ketahanan dari sisi keselamatan dengan mempertahankan ketangguhan organisasi masing-masing perusahaan,” tuturnya.
Dengan begitu Kementerian ESDM meminta perusahaan tambang meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadi insiden dengan melakukan deteksi dini.
Selain itu menyiapkan program mitigasi sehingga perusahaan siap menghadapi kejadian saat menjalankan operasinya.
Langkah ini sudah dilakukan dengan menerbitkan berbagai macam aturan dan regulasi serta surat edaran.
Kementerian ESDM telah mengingatkan perusahaan tambang yang mengalami fatality pada
“Kita akan hentikan operasi sampai proses investigasi kecelakaan itu bisa kita petakan dan keluar rekomendasi untuk dapat perbaikan,” ujar dia.
Sunindyo Suryo Herdadi mengungkapkan pertambangan timah dinilai memiliki resiko yang lebih rendah dibandingkan dengan kegiatan pertambangan lain yang secara cadangan untuk memperolehnya lebih sulit.
“Hal ini bisa jadi salah satu evaluasi kita bersama agar timah menjadi contoh dalam konteks pengelolaan keselamatan bagi tambang yang lain seperti perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dan SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan),” tuturnya. (tpo/adm)