Jakarta, isafetymagazine.com – Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang melakukan verifikasi keterlibatan delapan perusahaan dalam bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatra Utara (Sumut).
Sebanyak delapan perusahaan ini telah dipanggil Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH pada Senin (8/12/2025).
Sebelumnya, KLH telah menghentikan operasional empat perusahaan di hulu daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru.
Tiga dari empat entitas ini adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) yang merupakan pengembang PLTA Batang Toru.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) KLH, Yulia Suryanti mengatakan proses pendalaman yang berlangsung mencakup serangkaian langkah.
Hal ini dilakukan dengan pengumpulan data primer dan sekunder terkait aktivitas perusahaan dan kondisi lingkungan.
Kemudian, klarifikasi lapangan yang meliputi pemeriksaan dan klarifikasi langsung dengan pihak perusahaan dan otoritas terkait di lapangan.
Terakhir, koordinasi lintas sektoral melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan kesesuaian data.
“Sebagai institusi yang memiliki otoritas dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang terbukti mengancam keselamatan masyarakat, merusak ekosistem, dan mengganggu keberlanjutan lingkungan,” kata Yulia Suryanti pada Selasa (9/12/2025).
Yulia Suryanti meneruskan penegakan hukum akan dilakukan secara akurat dan transparan berdasarkan peraturan perundang-undangan, fakta dan bukti hukum yang kuat, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami menghargai tingginya perhatian publik dan media terhadap perkembangan kasus ini. Namun demikian, proses penanganan kasus lingkungan memerlukan kecermatan dan kajian teknis yang komprehensif untuk menjamin akuntabilitas,” ucapnya. (adm)
Sumber: Bisnis Indonesia













